- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Jawab Kemendagri, MA Tolak Beri Fatwa Kasus Ahok
TS
tribunnews.com
Jawab Kemendagri, MA Tolak Beri Fatwa Kasus Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan tidak mengeluarkan pendapat terkait permintaan fatwa dari Mahkamah Agung mengenai tasfir hukum terdakwa penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Wakil Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, mengatakan setidaknya ada pertimbangan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tidak mengeluarkan fatwa.
Pertama, fatwa yang diminta Kementerian Dalam Negeri perkaranya kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fatwa yang dikeluarkan nantinya dianggap akan mengganggu independensi peradilan.
Kedua, Kementerian Dalam Negeri kini didugat di Pengadian Tata Usaha Negara yang tidak menonaktifkan Basuki dari jabatannya sebagai gubernur.
"Kita tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN yang masuk ke peradilan TUN,m" kata Syarifuddin di Hotel Le Meredian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Syarifuddin menegaskan pihaknya mengembalikan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
Syarifudin mengatakan fatwa bisanya dikeluarkan setelah ada putusan dari pengadilan.
Syarifuddin mengaku khawatir jika Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa maka seolah-olah fatwa tersebut adalah putusan.
"Iya dong, sama aja seperti itu. Kalau kita beri fatwa 'kayak' kita yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan," kata dia.
Sekadar informasi, walau berstatus terdakwa, Pemerintah belum memberhentikan sementara Basuki dari gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu tuntutan hukuman pidana penjara terhadap Ahok dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...twa-kasus-ahok
---
Baca Juga :
- Soal Status Ahok, Mendagri "Lempar Bola" ke Jokowi
- Jaksa Minta Tanggapan Wakil Ketua MUI Soal Memilih Berdasarkan Agama Tidak Melanggar Konstitusi
- Menantu Habib Rizieq: Kalau Ada Provokasi Bawa ke Mobil Komando
0
479
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan