BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mungkinkah Rano-Embay menggugat

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Utara, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, membacakan hasil Pilkada Banten, Kamis (16/2). Hasil Pilkada yang ketat itu membuat Polri menyematkan status siaga
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan status siaga 1 di Provinsi Banten, menyusul hasil Pilkada yang menghasilkan perolehan suara dengan selisih tipis.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyematkan status itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal antara pendukung kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Syafruddin, Kepolisian Daerah Banten telah menambah empat kompi personel dari Polda Metro Jaya. Sebab, sebagian wilayah Banten seperti Tangerang Kota, masuk dalam wilayah tanggung jawab Polda Metro Jaya.

"Sudah di-backup Polda Metro. Kalau tidak salah empat kompi ya. Ini kan hanya antisipasi saja," ujarnya seperti dinukil Kompas.com, Jumat (17/2).

Salah satu antisipasi itu karena adanya pencoblosan yang diulang di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Ada 15 Tempat Pemungutan Suara yang diulang karena saat kotak suara diserahkan, kondisinya tidak terkunci.

"Memang semestinya dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zaki Fuadi seperti dinukil dari Tribunnews.com. Pemungutan suara itu melibatkan sekitar tujuh ribu pemilih.

Tentu potensi suara ini sangat diperebutkan. Mengingat, penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua kontestan hanya berselisih, sekitar 27 ribu suara atau 1,84 persen.

Pasangan nomor 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy meraup suara 50,92 persen, atau 2.399.277 suara.Sedangkan pasangan nomor 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendulang suara 2.312.455 atau setara 49,08 persen.


Dengan hasil perolehan suara ini, jelas rawan gugatan. Menurut Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Jawa dan Sumatera Partai Golkar Nusron Wahid, setiap hasil Pilkada dengan selisih kurang dari dua persen pasti akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tinggal kuat-kuatan pada fakta hukum, adakah kesalahan yang dianggap untuk digugat itu," kata Nusron seperti dikutip dari Viva.co.id. Golkar, sebagai pengusung pasangan Wahidin-Andika, telah menyiapkan tim advokasi terkait hasil-hasil Pilkada yang rawan gugatan.

Tapi mengacu Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), pasangan Rano-Embay sulit menggugat hasil tersebut.

Pasal 158 Ayat (1) poin c UU Pilkada menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah yang ditetapkan oleh KPU provinsi.

Sedang jumlah penduduk Banten pada 2015, menurut [URL="https://banten.bps.go.id/Subjek/view/id/12#subjekViewTab3|accordion-daftar-subjek1"]BPS Banten[/URL], sudah mencapai 11,95 juta lebih.

Pasal 158 ini terbukti sudah mengandaskan banyak gugatan perselisihan hasil suara pilkada. Bahkan tahun lalu, sebelum pasal ini direvisi, sudah berhasil mengandaskan 83 gugatan hasil Pilkada.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mbay-menggugat

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Malaysia berkeras periksa mayat Kim Jong-nam

- Di balik mundurnya Chappy Hakim

- Partisipasi pemilih DKI Jakarta tertinggi dalam sejarah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
915
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan