Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kerjaan Rezim Sekarang,Menganulir Tunjangan Profesor,baik atau buruk?
Menganulir Tunjangan Profesor

18 Februari, 2017 - 06:00
OPINI
Benyamin Harits
Guru Besar Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten DPK FISIP Universitas Pasundan


TANGGAPAN dan reaksi terhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan kehormatan Profesor mendapat respons beragam di kalangan dosen dan guru besar, di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun di perguruan tinggi swasta (PTS).Kecenderungan dalam merespon Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tersebut cenderung gamang, waswas dan khawatir, tetapi tidak sedikit yang memberi tanggapan secara positif. Karena masalah ini berkaitan dengan pemberhentian tunjangan yang merupakan sumber kehidupan bagi keluarga dosen dan keluarga guru besar dalam memenuhi hajat hidup di setiap awal bulan.

Tujuan pemerintah melalui Menristekdikti menerbitkan peraturan tersebut untuk memacu agar para dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala dan guru besar dapat termotivasi, sekaligus berinovasi untuk berkarya dalam bidangnya untuk melakukan publikasi internasional, minimal sekali dalam setahun. Jika tidak melakukan publikasi internasional, maka pemberian tunjangan dosen dan guru besar tersebut akan dianulir yang efektifnya dilakukan pada tahun 2018, setelah diketahui laporan jumlah penelitian yang dilakukan pada tahun 2017. Kebijakan tersebut muncul karena Indonesia tertinggal dalam karya penelitian Internasional oleh negara-negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Pemberlakuan kebijakan tersebut, tentu saja cukup mengejutkan bagi para dosen dan guru besar di Perguruan Tinggi, karena membuat publikasi internasional itu tidak semudah membalikan tangan, tetapi ada proses yang cukup panjang dan tidak mudah, mengingat keterbatasan relasi mereka dalam mengurus publikasi tersebut memerlukan jaringan koneksi agar dimuat dalam jurnal internasional. Belum lagi masalah teknis lainnya seperti kendala bahasa, anggaran dan lainnya.

Untuk itu, bila kebijakan ini akan diberlakukan, maka Menristekdikti harus dapat membuka akses seluas-luasnya agar para dosen dan guru besar, dapat leluasa mempublikasikan karyanya dengan mudah dan efektif, sehingga kelayakan pemuatannya tidak terganggu oleh hal-hal teknis yang tidak terkait dengan kualitas publikasi ilmiah. Di samping itu, Menristekdikti perlu melihat sisi lain, yaitu ketenangan para dosen agar mampu berkonsentrasi penuh menjadi akademisi yang benar-benar mencintai profesi dan keahliannya dengan cara berusaha menggali pengetahuan di perpustakaan dan melakukan penelitian dengan biaya yang tersedia secara maksimal.Tetapi dalam hal ini, tentu saja jangan terlalu berharap akan melahirkan karya penelitian berkualitas, bila anggaran yang tersedia tidak layak untuk melakukan penelitian bertingkat prototype.

Sisi lain dengan diterbitkannya kebijakan Menristekdikti tersebut diharapkan ada pembanding, yaitu yang berkaitan dengan tunjangan dosen dan guru besar di Indonesia dengan di Singapura, Malaysia dan Thailand.

Kualitas penelitan

Perlu disadari bahwa sifat manusia: homo economicus, artinya hasrat yang muncul cenderung ke arah pemenuhan kebutuhan fisik, sekalipun demikian tidak boleh menafikan kebutuhan sosial. Saat ini Kemenristekdikti akan mencanangkan program Visiting World Class Professor melalui Direktorat Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti yang bersumber dari APBN sebesar Rp 50 miliar. Program ini akan menghadirkan profesor “diaspora”, sebagai bentuk penyebaran atau semacam melakukan penaburan benih dengan mengumpulkan 70 profesor berkualitas bertaraf internasional dengan cara melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan segera diwujudkan, karena akan menciptakan suasana baru dan menghilangkan aktivitas yang menjenuhkan bagi dosen dalam bentuk mengajar di dalam kelas. Program ini diharapkan memunculkan dinamika baru, agar para dosen dapat aktif dalam diskusi keilmuan, juga mendapatkan informasi tentang kolaborasi publikasi pada jurnal internasional dan berbagi informasi mengenai dunia ilmu pengetahuan secara Internasional. Dengan pengenalan program Visiting Word Class Professor tersebut para dosen akan memahami dunia akademik yang mendunia, sehingga terbiasa dengan informasi dan pergaulan berkelas dunia.

Upaya menunjang peningkatan kualitas penelitian, Kemenristekdikti tampaknya akan berusaha menambah anggaran penelitian dari Rp 1,54 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 1,73 triliun pada tahun 2017. Tentu saja, penambahan anggaran penelitian ini dimaksudkan sebagai bentuk stimulasi sebagai daya rangsang bagi para dosen untuk mengajukan proposal penelitian.

Kontribusi untuk masyarakat

Sumber ilmu pengetahuan berada di perguruan tinggi, sebab itu dosen harus membagi ilmu pengetahuannya kepada masyarakat dengan cara menulis. Menurut Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007 pasal 1 ayat 1: “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. Saat ini dosen cenderung asik di kampus, hanya mengajar di kampusnya dan menulis pada jurnal ilmiah. Kemampuan dosen untuk menulis sangat terbuka, tetapi kemampuan menulis harus ditunjang pula oleh aktivitas dosen dengan cara terus menerus membaca buku dan mengumpulkan berbagai informasi tentang ilmu pengetahuan. Namun buku-buku yang ada di perpustakaan perguruan tinggi saat ini, khususnya di PTS sangat terbatas, terutama text books berbahasa asing kebanyakan terbitan lama, sehingga buku-buku tersebut telah tertinggal jauh oleh informasi baru.

Di samping itu perguruan tinggi harus menstimulasi para dosen untuk mau menulis pada berbagai jurnal atau media.Untuk keinginan memunculkan menulis tersebut perguruan tinggi harus memberikan reward kepada para dosen. Namun demikian, selayaknya para dosen itu mengkhususkan diri dalam dunia ilmu pengetahuan dan tidak merangkap menjadi pebisnis atau sebagai pengusaha. Dengan menulis pada jurnal atau media akan menjadi sarana bagi dosen dalam mengaktualisasikan diri, sekaligus promosi diri tentang keahlian dosen yang bersangkutan supaya dapat diminati oleh “stakeholder”.

Daya stimulasi tersebut perlu terus menerus dilakukan kepada para dosen, karena cepat atau lambat kontribusi menulis para dosen itu akan memberi dampak positif bagi perguruan tinggi di mana dosen dimaksud mengabdi atau mengajar.***
http://www.pikiran-rakyat.com/opini/...rofesor-393805
Ok sudah cukup jelas yah,aturan ini harus diimbangi oleh pemerintah dalam meyediakan akses informasi,teknologi,maupun dana penelitian.
Ada sisi positifnya negatifnya yah dibenahi yah.

Sekarang pertanyaannya,
Kapan ahli-ahli dari pihak nastak nasbung melakukan publikasi journal internasional tentang hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara?
emoticon-Traveller
Diubah oleh sukhoivsf22 19-02-2017 14:10
0
2.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan