seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Eks Kepala PPATK Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU Bachtiar Nasir
Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mempertanyakan dasar hukum penyidikan kasus pencucian uang Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir yang tengah disidik Mabes Polri.

Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, Yunus Husein heran dengan penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, sesuai UU TPPU, kasus pencucian uang bisa disidik bila ada tindak pidana asalnya atau uang yang digunakan terindikasi berasal dari tindak kejahatan.

“Menarik juga mencermati dugaan TPPU dlm penggunaan dana sebesar Rp 3 miliar yg diterima GNPF-MUI melalui rek Yayasan Keadilan Utk Semua,” kata Yunus di akun twitter miliknya, @YunusHusein, Sabtu (11/2).



Ada 15 cuitan Yunus yang membahas soal kasus pencucian uang tersebut. Yunus mempertanyakan, apa yang menjadi dasar polisi menyidik kasus ini, sementara tidak ada tindak pidana awal sebagai pijakan.

Yunus yang hingga kini masih aktif sebagai ahli di bidang TPPU ini kemudian menjelaskan dasar pengenaan pasal TPPU oleh penegak hukum biasanya menggunakan Pasal 3,4,dan 5 UU TPPU.

Dalam ketiga pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa TTPU adalah perbuatan atas harta kekayaan yangg diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, menyamarkan lokasi, peruntukan dan pengalihan hak milik uang hasil tindak pidana. Selain itu TPPU bisa juga dikenakan pada pihak yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduga hasil tindak pidana.

“Utk menuduh seseorang/bdn hukum melakukan TPPU, MUTLAK.HARUS ADA TINDAK PIDANA ASAL YG MELAHIRKAN HARTA KEKAYAAN yg menjadi obyek TPPU,” tegas Yunus.



Menurut Yunus, bila tidak ada tindak pidana asal dan uang yang disidik bukan berasal dari kejahatan, maka tidak bisa penegak hukum membuka penyidikan kasus pencucian uang. Bila uang yang disidik juga berasal dari usaha yang sah, bukan hasil kejahatan, tidak bisa pula dilakukan penyidikan kasus pencucian uang.



Seperti diketahui, Bareskirm Mabes Polri tengah menyidik Bachtiar Nasir di kasus TPPU. Bachtiar Nasir sudah diperiksa sekali.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, mengakui bahwa rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua dipakai untuk menampung dana yang digunakan dalam aksi damai 411 dan 212. Rekening itu dipinjam Bachtiar Nasir untuk menampung dana umat. Kapitra menegaskan, uang sumbangan berasal dari sumbangan umat dan bukan berasal dari uang hasil kejahatan.



https://m.kumparan.com/ikhwanul-habibi/eks-kepala-ppatk-pertanyakan-dasar-penyidikan-tppu-bachtiar-nasir

Jujur itu hebat
Diubah oleh seher.kena 19-02-2017 00:55
0
2.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan