TS
metrotvnews.com
Mendagri Dinilai Kesulitan Putuskan Nasib Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kesulitan memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pasalnya, pria yang akrab disapa Ahok itu didakwa dengan dua pasal dengan ancaman hukuman berbeda.
"Jadi Mendagri ini kesulitan dalam memilih, mau pilih yang mana, makanya menunggu penuntutan," kata Djohermansyah di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabut 18 Februari 2017.
Ahok didakwa dengan dua pasal, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Djohermansyah maklum jika Tjahjo bingung dengan kasus ini.
Tjahjo, kata dia, ingin menunggu tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum. Pasalnya, bila mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Ahok, bisa saja pengadilan menuntut dengan pasal 156 KUHP.
Baca: Pemberhentian Sementara Tergantung Ancaman Hukuman di Dakwaan
"Itu yang kita bilang ada peristiwa hukum baru. Jadi Mendagri harus membuat keputusan kapankah, apakah menunggu penuntutan, pikirannya pak Mendagri seperti itu," kata dia.
Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri selama empat tahun itu punya pandangan berbeda. Djohermansyah menilai norma yang paling singkat dari aturan sudah terpenuhi, ancaman hukuman lima tahun.
Baca: Pemberhentian Sementara Gubernur Wewenang Presiden
"Kemudian dakwa sudah terpenuhi dengan pasal 156 KUHP, ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara," jelas Djohermansyah.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...kan-nasib-ahok
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :
-
Mendagri Dinilai Kesulitan Putuskan Nasib Ahok-
Pemberhentian Sementara Gubernur Wewenang Presiden-
Pemberhentian Sementara Tergantung Ancaman Hukuman di Dakwaananasabila memberi reputasi
1
582
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan