- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tanggapan Gubernur BI Soal Politisi yang Incar Kursi Bos OJK


TS
sukhoivsf22
Tanggapan Gubernur BI Soal Politisi yang Incar Kursi Bos OJK
Rabu 15 Feb 2017, 16:48 WIB
Tanggapan Gubernur BI Soal Politisi yang Incar Kursi Bos OJK
Yulida Medistiara - detikFinance
Foto: Grandyos Zafna
FOKUS BERITA:Berebut Tahta Bos OJK
Jakarta - Pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih berlanjut. Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan 107 orang telah lolos dalam seleksi tahap pertama.
Terdapat dua orang politisi dalam daftar nama tersebut. Adalah Melchias Marcus Mekeng dari Partai Golkar dan Andreas Eddy Susetyo dari Partai PDI Perjuangan. Keduanya merupakan bagian dari Komisi XI DPR.
Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, hal tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan. Namun, jika terpilih nanti anggota DPR harus mengundurkan diri karena tidak boleh rangkap jabatan.
"Jadi kalau secara UU memang tidak mengatur tentang apakah seorang figur itu politisi atau tidak, tapi yang pasti pada saat kalau dia terpilih tentu tidak boleh tidak sesuai dengan UU dan tidak boleh rangkap," ujar Agus, usai mencoblos di TPS 39, Kebagusan, Rabu (15/2/2017).
Agus mengatakan adanya politisi di dalam peserta bos OJK sangat menjadi perhatian anggota panitia seleksi (pansel) untuk bersikap netral. Dia menyebut pihaknya mewanti-wanti jika nanti berkas peserta calon bos OJK dibawa ke Presiden dan DPR maka tidak boleh terjadi conflict of interest.
"Hal ini tentu yang akan menjadi perhatian bagi semua yang ikut dalam proses seleksi. Misalnya dipansel tentunya ada kajian untuk meyakinkan semua calon itu sejalan dengan UUD nanti (dibawa) ditingkat Presiden juga demikian," ujarnya.
"Nanti pada saat di DPR (berkas dibawa ke DPR) kami juga yakin para Bapak Ibu di DPR ketika melakukan assesment apa yang ada di UUD itu terpenuhi, itu diyakini termasuk tidak boleh terjadi ada conflict of interest," imbuhnya.
Saat ini Pansel telah menyerahkan 107 nama calon pimpinan OJK ke KPK dan PPATK untuk dilihat track record apakah memiliki masalah hukum, dan apakah ada namanya dan kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) serta latar belakangnya. Tahap ini merupakan bagian dari tahap kedua setelah lolos seleksi administrasi. (mkj/mkj)
https://m.detik.com/finance/moneter/...-kursi-bos-ojk
Kira-kira ada konflik kepentingan ga nie sob nantinya saat menjalankan tugas?
Kalo dilihat dari asal parpolnya sih cukup bersih,pdip dan golkar sudah ga perlu diragukan lagi masalah anti kkn-nya dan kemampuannya juga sudah sangat juara.
Setuju ga?
Tanggapan Gubernur BI Soal Politisi yang Incar Kursi Bos OJK
Yulida Medistiara - detikFinance
Foto: Grandyos Zafna
FOKUS BERITA:Berebut Tahta Bos OJK
Jakarta - Pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih berlanjut. Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan 107 orang telah lolos dalam seleksi tahap pertama.
Terdapat dua orang politisi dalam daftar nama tersebut. Adalah Melchias Marcus Mekeng dari Partai Golkar dan Andreas Eddy Susetyo dari Partai PDI Perjuangan. Keduanya merupakan bagian dari Komisi XI DPR.
Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, hal tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan. Namun, jika terpilih nanti anggota DPR harus mengundurkan diri karena tidak boleh rangkap jabatan.
"Jadi kalau secara UU memang tidak mengatur tentang apakah seorang figur itu politisi atau tidak, tapi yang pasti pada saat kalau dia terpilih tentu tidak boleh tidak sesuai dengan UU dan tidak boleh rangkap," ujar Agus, usai mencoblos di TPS 39, Kebagusan, Rabu (15/2/2017).
Agus mengatakan adanya politisi di dalam peserta bos OJK sangat menjadi perhatian anggota panitia seleksi (pansel) untuk bersikap netral. Dia menyebut pihaknya mewanti-wanti jika nanti berkas peserta calon bos OJK dibawa ke Presiden dan DPR maka tidak boleh terjadi conflict of interest.
"Hal ini tentu yang akan menjadi perhatian bagi semua yang ikut dalam proses seleksi. Misalnya dipansel tentunya ada kajian untuk meyakinkan semua calon itu sejalan dengan UUD nanti (dibawa) ditingkat Presiden juga demikian," ujarnya.
"Nanti pada saat di DPR (berkas dibawa ke DPR) kami juga yakin para Bapak Ibu di DPR ketika melakukan assesment apa yang ada di UUD itu terpenuhi, itu diyakini termasuk tidak boleh terjadi ada conflict of interest," imbuhnya.
Saat ini Pansel telah menyerahkan 107 nama calon pimpinan OJK ke KPK dan PPATK untuk dilihat track record apakah memiliki masalah hukum, dan apakah ada namanya dan kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) serta latar belakangnya. Tahap ini merupakan bagian dari tahap kedua setelah lolos seleksi administrasi. (mkj/mkj)
https://m.detik.com/finance/moneter/...-kursi-bos-ojk
Kira-kira ada konflik kepentingan ga nie sob nantinya saat menjalankan tugas?
Kalo dilihat dari asal parpolnya sih cukup bersih,pdip dan golkar sudah ga perlu diragukan lagi masalah anti kkn-nya dan kemampuannya juga sudah sangat juara.
Setuju ga?
0
1.1K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan