Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandiwarasemataAvatar border
TS
sandiwarasemata
Terkait Pajak Progresif, Petugas Dituding Menjengkelkan
Terkait Pajak Progresif, Petugas Dituding Menjengkelkan

SIMALUNGUN, metro24jam.com – Kebijakan dan sistem penagihan maupun pembebanan pajak progresif kepada pemilik kendaraan lebih dari satu unit yang diterapkan petugas Samsat Bersama Siantar kian menjengkelkan.

Ketika, D Sinaga (38) warga Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, mendatangi Samsat Bersama Siantar di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, untuk mempertanyakan itu, petugas marga Simbolon justru terkesan buang badan. “Ditanya kenapa gak dilaporkan sama show roomnya kalau keretanya sudah gak samaku lagi.

Dan aturan dilaporkan sama show roomnya. Gitu dibilang petugas Samsat, marga Simbolon, ” beber D Sinaga, ditemui Rabu (4/1) jam 12.30 wib. Untuk mengantisipasi terjadinya simpang-siur dalam pembebanan dan penagihan pajak yang berpotensi dikorupsi itu, petugas Samsat harusnya melakukan pendataan identitas kendaraan semaksimal mungkin. “Jangan di kantor saja petugas Samsatnya dan menunggu masyarakat yang sadar diri untuk membayar pajak kendaraannya.

Turun lah ke lapangan melakukan pendataan. Karena, pendataan bukan tugas masyarakat. Sama saja digaji Negara melalui pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya. Ironisnya, biaya sebesar Rp140 ribu yang terlanjur dibayarkannya melalui show room asal kereta miliknya, kata Sinaga, malah tak dikembalikan pihak Samsat.

Meski telah dilakukan pemblokiran sehingga tak lagi dibebankan pajak progresif. “Yang Rp140 ribu sebagai pajak progresif gak ada dikembalikan. Walau tadi siang sudah kulapor sama marga Simbolon supaya diblokir. Ruangannya sebelah kiri dari pintu masuk Samsat, ” paparnya.

Kasubbag Tata Usaha Samsat Bersama Siantar, Fredy Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1) sekira jam 14.28 wib mengatakan, jika telah berpindah tangan, sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat. “Biar langsung dilakukan pemblokiran.

Kalau sudah berpindah tangan karena dijual atau ditarik. Juga supaya segera dilapor. Dan yang membayar pajak kendaraan bukan sesuai nama dikendaraan lagi. Tapi harus pemilik yang baru,” katanya.

Disinggung mengenai pajak orang kaya karena tiga kereta dengan satu nama yang dibebankan terlanjur dibayar tidak dikembalikan meski telah diblokir, dia menjelaskan, pembebabanan tersebut sesuai dengan Perda. “Itu pajak progresif.

Makanya, kalau kendaraan sudah berpindah tangan dilaporkan ke Samsat supaya diblokir. Kalau nilai pajak progresif sesuai dengan yang ada pada tabel dan berdasarkan Perda serta Peraturan Gubernur, ” jelasnya tanpa menyebutkan nomor Perda dan Pergub sebagai payung hukum pajak progresif. (ga)

Sumber

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

beberapa minggu lalu, saya lihat ada kakek tua renta, bolak balik naik tangga di samsat medan, hingga kelelahan, sesudah saya selidiki, rupanya sang kakek tidak bisa membayar pajak kendaraan nya, karena alasan yang berubah ubah:

1. Alasan awal, kata petugas samsat medan,kepada sang kakek, bahwa pihak leasing bank, meminta supaya stnk mobil sang kakek diblokir dengan alasan masalah pencicilan, padahal mobil itu sudah lama lunas cicilan nya

2. Sang kakek menelepon pihak leasing bank, tapi dari pihak leasing bank, berkata, bahwa mereka tidak pernah meminta pihak samsat medan untuk memblokir stnk mobil sang kakek

3. Pihak samsat medan bersikeras bahwa pihak leasing bank yang meminta mereka untuk memblokir stnk mobil sang kakek, dimana:

a. Pihak samsat medan tidak bisa memberikan nama pegawai leasing bank yang meminta pemblokiran, alias siluman (kita sebut saja "mister X")

b. Bukti permintaan pemblokiran dari pihak leasing bank, tidak bisa ditunjukan, karena hanya secara lisan, via telepon (makin syoooor misterinya, hal sepenting ini hanya "lisan" via telepon)

c. Petugas samsat medan yang menerima telepon dari pihak leasing bank, tidak diketahui keberadaan nya, alias lagi tidak masuk kerja/digondol jin/lagi makan siang/dll dan namanya juga tidak jelas, semua pegawai samsat medan "kurang kenal" dgn petugas ini (kita sebut saja "mister Y") (makin aseeek kan "cerita misteri" ala medan ?) emoticon-Big Grin

4. Sesudah lama bolak balik naik turun tangga (kesian juga lihat sang kakek kecapean), tiba tiba petugas di lantai dua, mengatakan kepada sang kakek, kalau stnk diblokir karena pajak yang dibayar sang kakek itu kemurahan, soalnya ada pajak progresif untuk mobil ke 6 (mantap coy, alasan berubah lagi, aneh bin ajaib)

5. Sang kakek mengatakan kalau dia tidak punya 6 mobil, kemudian petugas lantai dua menunjukkan catatan mobil sang kakek, yang sudah dijual sang kakek 30-40 tahun yang lalu (asik coy, makin seru, pelajaran sejarah ala sumut)

6. Sang kakek dipersalahkan kenapa tidak lapor 30-40 tahun yang lalu ketika menjual mobil nya ? kenapa tidak balik nama ? (secara logika, UU pajak progesif itu nongol tahun berapa yak ? tapi sekali lagi kita musti paham logika sumut ga sama dgn logika manusia fana pada umumnya, ini propinsi beda sendiri, bung) emoticon-Leh Uga

7. selanjutnya saya tidak ikutin lagi perkembangan sang kakek ini, karena saya perlu kembali ke kantor, saya naik mobil saya yang terparkir di halaman samsat, dan dimintai uang parkir rp3000 oleh jukir liar di halaman samsat medan

8. dengan saya simpulkan kalau instruksi presiden Jokowi itu dianggap angin lalu oleh poldasu, kemungkinan besar presiden diketawai di belakang oleh para perwira kepolisian sumatera utara, alias tidak ada harganya emoticon-Leh Uga
Diubah oleh sandiwarasemata 17-02-2017 01:42
0
2.4K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan