sskjen pdip disebut namanya dalam sidang suap jalan
TS
sukhoivsf22
sskjen pdip disebut namanya dalam sidang suap jalan
Senin, 13 Februari 2017 | 16:01 WIB
Nama Sekjen PDIP Disebut dalam Sidang Suap Proyek Jalan
Oleh
Syahrul Ansyari,Edwin Firdaus
Photo :
ANTARA
Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Spoiler for BUKA:
VIVA.co.id - Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, mengakui bahwa dirinya yang membantu Amran Hi Mustary menjadi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Amran kini duduk di kursi terdakwa karena diduga menerima dan memberi suap ke pejabat Kementerian PUPR dan Komisi V DPR terkait program aspirasi Komisi V yang direalisasikan dengan proyek jalan di Maluku dan Malut.
"Ya, pada akhir 2014, Amran bersama Imran ajak saya di Plaza Senayan sama sekretaris saya, agar PDIP melalui fraksi merekomendasikan. Saya bilang kalau saya saja, enggak kuat, jadi saya bantu mengusulkan saja. Tapi karena kepala balai ini dari Maluku, alangkah baiknya pejabat di Maluku juga," kata Rudi Erawan saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2017.
Rudi mengaku sebagai Ketua DPD PDIP di Maluku Utara. Sementara Imran yang dimaksud adalah Ketua DWP PAN Malut, Imran Djumadil.
Setelah itu, kemudian Rudi mengaku mempresentasikan kepada Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto. Meskipun tidak menjabat di Komisi V, tetapi Rudi meyakini Bambang yang berada di Komisi VII bisa mengatasinya.
"Beliau (Bambang Wuryanto) bilang 'akan kita endorse ke kementerian'. Tapi pengangkatan itu kan ada mekanisme sendiri di kementerian," kata Rudi.
Selain kepada Bambang, Rudi mengaku menemui Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk mendukung Amran menjadi Kepala BPJN IX. Mulanya, Rudi membantah namun setelah Jaksa KPK membacakan keterangannya di BAP Penyidikan KPK, Rudi pun membenarkannya.
"Ya benar Pak, saya sampaikan kepada Pak Hasto, tetapi (setelah) saya sampaikan ke Fraksi," kata Rudi.
Tak lama dari rekomendasi itu, Amran Hi Mustari akhirnya dilantik menjadi Kepala BPNJ IX. Meski demikian, Rudi membantah pernah menerima uang miliaran atas upayanya membantu Amran. Dia juga bantah keterangan saksi lain yang mengatakan dirinya menerima uang hampir Rp3 miliar secara bertahap yang transaksi itu dilakukan tempat pijat, Delta Spa di Pondok Indah.
"Saya tidak pernah terima uang," kata Rudi. Namun saat Jaksa KPK merincikan tanggal-tanggal penyerahannya serta ancaman pidana bagi saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan palsu, Rudi yang telah dua kali mangkir dari panggilan sidang tersebut, justru meralat keterangannya. "Saya lupa," ujarnya.
Pada perkara suap progam aspirasi ini, selain Amran, KPK sudah menjerat 9 orang tersangka. Antara lain dari Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Anti Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia, dan sejumlah pengusaha asal Maluku dan Malut.
Selasa 14 Feb 2017, 11:58 WIB
Namanya Disebut di Sidang Kasus Amran, Ini Tanggapan Sekjen PDIP
Erwin Dariyanto - detikNews
Foto: Hasan Alhabshy
Spoiler for BUKA1:
Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disebut dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang menyebut nama Hasto.
Rudi yang juga kader PDIP itu menyebut nama Hasto saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Amran H Mustary di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) kemarin.
Menurut Rudi, dia sudah meminta restu Hasto selaku Sekjen PDIP untuk mengusulkan nama Amran sebagai Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menanggapi kesaksian Rudi dalam sidang, Hasto membantahnya.
Menurut Hasto, pengakuan Rudi yang juga Ketua DPC PDIP Maluku Utara itu tak relevan dengan posisinya saat ini. Hasto memang tidak memiliki posisi di DPR yang bisa mengajukan Amran sebagai Ketua BPJN IX.
"Itu tidak benar. Saya bukan anggota DPR dan tidak ada relevasinya, karena kami bekerja bukan karena jabatan," kata Hasto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/2/2017).
Di sidang kemarin, Rudi menyebut bahwa dia menyampaikan ke Hasto agar Amran didukung sebagai Kepala BPJN IX Kementerian PUPR. Selain kepada Sekjen, Rudi juga menyampaikan usulan itu ke fraksi PDIP di DPR.
"Ya saya sampaikan (kepada) Pak Hasto, saya sudah sampaikan (usulan Amran jadi Kepala BPJN IX) ke fraksi," begitu kata Rudi dalam sidang lanjutan suap proyek jalan Maluku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Iskandar Marwoto menanyakan keterlibatan Rudi dalam memenangkan Amran. Rudi mengaku bertemu dengan Amran dan kaki tangannya, Imran S Djumadil, atas ajakan Amran, pada akhir 2014 di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Di situ, Amran meminta Rudi mengusulkan dirinya menjadi Kepala BPJN IX.
Nama Rudi Erawan terseret dalam kasus suap proyek jalan nasional di Maluku. Pihak Amran membeberkan telah mengalirkan dana miliaran rupiah kepada Rudi untuk memuluskan langkah Amran menduduki jabatan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR. (erd/dha)
Katanya sob keterangan terdakwa itu ga relevan,mantap bersih sob.