Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
TS
aghilfath
Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Spoiler for Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi:
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi tengah bekerja untuk membuktikan peran Arif Budi Sulistyo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.
"KPK akan buktikan tiga hal. Pertama Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP. Kami akan buktikan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 14 Februari 2017.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015 sampai 2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam upaya menyelesaikan beragam masalah itu, Rajamohan meminta bantuan sejumlah orang Dirjen Pajak. Di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khususnya Muhammad Haniv.
Tak disebutkan dalam dakwaan bagaimana komunikasi antara Rajamohan dengan Arif, pada 22 September 2016 Haniv bertemu Handang untuk menyampaikan bahwa Arif ingin bertemu Ken Dwijugeasteadi, Dirjen Pajak. Pertemuan itu pun terealisasi keesokan harinya.
Spoiler for KPK Akui Pemeriksaan Arif Budi Sulistyo Tak Diumumkan ke Publik:
KPK Akui Pemeriksaan Arif Budi Sulistyo Tak Diumumkan ke Publik
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemeriksaan Arif Budi Sulistyo dalam penyidikan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tidak diumumkan kepada publik. Nama Arif tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi yang disampaikan kepada wartawan.
"Untuk penyidikan memang dibutuhkan beberapa strategi penyidikan. Jadi ada beberapa saksi yang tidak diumumkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).
Febri membantah ada upaya KPK untuk menyembunyikan saksi. Menurut Febri, beberapa nama saksi yang tidak diumumkan berdasarkan pertimbangan penyidik, agar pemeriksaan untuk menggali substansi perkara dapat lebih maksimal.
Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap Arif Budi Sulistyo dilakukan pada pertengahan Januari 2017.
Sejumlah orang diduga terlibat dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Beberapa orang yang ikut berperan disebut namanya dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rajamohanan. Salah satunya adalah Arif Budi Sulistyo.
Jaksa KPK tidak menjelaskan secara spesifik mengenai jabatan atau identitas Arif Budi Sulistyo. Namun, berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam surat dakwaan, Arif dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan.
"Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata Febri.
Menurut Febri, jika melihat dalam surat dakwaan, ada beberapa peran dari orang-orang tertentu yang dianggap krusial terkait kasus suap kepada pejabat Ditjen Pajak. Peran dari masing-masing orang yang disebut namanya dalam surat dakwaan akan dikonfirmasi lebih jauh dalam persidangan.
"Mulai dari hubungan perkenalan sejumlah pihak, pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak dan komunikasi terkait pengurusan pajak. Kami pandang itu sebagai hal penting yang harus dibuktikan di persidangan," kata Febri.
Kita lihat ketegasan Pak Jokowi, apakah akan intervensi seperti pak mantan ketika besan tersandung masalah atau membiarkan penindakan sesuai hukum yg berlaku