tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hakim MK Anwar Usman Mengaku Ditanya Soal Proses Sidang Saat Diperiksa KPK



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lebih dari lima jam, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Patrialis Akbar.

Pemeriksaan terkait kasus suap Patrialis Akbar dalam uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"‎Kemarin kan saya ke sini (KPK) untuk minta keterangan. Kalau sekarang saya memberikan keterangan seputar siapa panelnya dan bagaimana proses persidangan mulai dari pertama sampai pembacaan putusan," ucap Anwar Usman.

Anwar Usman mengatakan tidak semua hakim memiliki draf hasil putusan akhir.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Baca: Hakim Panel MK Sebut Tidak Ada Kejanggalan di Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-diperiksa-kpk

---

Baca Juga :

- Patrialis Klaim Ikut Berjasa di Proses Pendirian KPK

- Empat Tersangka OTT Patrialis Akbar Penahanannya Diperpanjang

- KPK Perpanjang Masa Tahanan Patrialis Akbar

0
444
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan