Kaskus

News

bareksa.comAvatar border
TS
bareksa.com
Hasil Investasi Reksa Dana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa?
Hasil Investasi Reksa Dana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa?

Hasil Investasi Reksa Dana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa?

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai segala aktivitasnya untuk membangun bangsa menjadi lebih maju. Pajak inipun ditarik dari berbagai sektor yang potensial, salah satunya pada sektor investasi.

Hasil keuntungan investasi sendiri menjadi penghasilan bagi investor sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bagian ketiga tentang objek pajak.

Kendati demikian, rupanya saat ini ada produk investasi di aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya yaitu reksa dana. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 i, yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Saat ini, reksa dana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya berdasarkan UU PPh tersebut, imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan saja dikenakan PPh final sebesar 20 persen. Kemudian keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun dikenakan PPh final, masing-masing sebesar 10 persen dan 5 persen.

Lantas, kenapa hasil keuntungan reksa dana ini bisa tidak dikenakan pajak?

Reksa dana ini merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksa dana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).

Reksa dana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.

Misalnya saja pada portofolio reksa dana, Manajer Investasi menempatkan dana pada deposito sebesar Rp500 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp25 juta namun ada pajak deposito sebesar 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp20 juta.

Jadi, total uang sekitar Rp520 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksa dana. Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya.

Oleh karena itu hasil keuntungan reksa dana tidak dikenakan pajak dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada reksa dana. Sebagai tambahan informasi, keuntungan (return) reksa dana bervariasi dari setiap jenis reksa dana dengan rata-rata return 5-20 persen per tahun.

Produk keuangan ini cukup ramah di kantong untuk investor pemula bahkan bagi pelajar. Sebab, modal awal investasi reksa dana ini sangat terjangkau yakni minimal hanya Rp100.000 saja.

emoticon-CoolAyo mulai investasi reksa dana. Tanpa ada pajak, keuntungannya tentu bisa jauh maksimal. emoticon-Cool


Quote:
0
3.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan