Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Karyawan BNI Syariah diduga terkait TPPU Yayasan Keadilan jadi TersangkA.
Selasa, 14 Februari 2017 | 11:48

KARYAWAN BNI SYARIAH DIJERAT 3 PASAL.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Boy Rafli Amar. (Beritasatu TV)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim telah menetapkan karyawan BNI Syariah Islahudin Akbar (IA) sebagai tersangka dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.
Setelah menetapkan pegawai bank tersebut, kini korps baju cokelat itu akan membidik ketua yayasan bernama Adnin Armas. Dia memberi kuasa pada IA untuk menarik dana.
"Penggunaan (dananya) nanti dinilai. Itu semua dalam pemeriksaan, tidak bisa diceritakan begini. Bisa jadi kegiatan yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemudian terindikasi ada kegiatan-kegiatan lain di luar itu (ini tidak boleh)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Selasa (14/2).
Islahudin, Boy melanjutkan, seharusnya tidak boleh mencairkan dana itu begitu saja meski dia sudah memegang surat kuasa. Ada ketidakhati-hatian dan untuk itu dia dijerat Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.
"Pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai bank BNI Syariah.
Berkaitan dengan kejahatan pokok, kemudian dilakukan penelusuran money laundering," sambungnya.
Islahudin juga terancam dikenakan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 UU Yayasan, kemudian Pasal 5 UU TPPU.
"Jadi ada tiga pasal, Pasal 49 ayat 2 tindak pidana perbankan, pasal 55 KUHP juncto pasal 70, dan juncto pasal 5 UU yayasan, serta pasal 5 UU TPPU," lanjutnya.
Terkait Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir menurut Boy akan kembali dimintai keterangan pada Kamis (16/2) besok.
"Iya nanti dilihat ya, karena perannya beda-beda, ada yang perbankan ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," tambahnya.
Seperti diberitakan kasus ini bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang digagas GNPF-MUI.
Karena tidak berbadan hukum mereka meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal sebagai Aksi Bela Islam Jilid III.
Tertera juga nama penanggung jawab rekening yaitu Bahtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Uniknya, saat itu, Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI.
Novel menegaskan GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III. Namun ternyata rekening itu telah menerima dana sekitar Rp 4 miliar yang kini berbuntut masalah.
Diubah oleh sukhoivsf22 14-02-2017 06:00
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan