Kaskus

News

conagaAvatar border
TS
conaga
ACTA Menggugat ke PTUN Soal Status Ahok, Mendagri: Kami Hargai
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta hakim untuk mendesak Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama terkait status terdakwa. Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri akan menyampaikan permasalahan ini ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

"Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," sambung Tjahjo.

Baca Juga: Ahok Terdakwa Tapi Tak Dinonaktifkan, ACTA Gugat ke PTUN

Dakwaan yang dijerat kepada Ahok adalah dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP, bukan dakwaan tunggal. Di mana maksud Pasal 83 ayat 1 mengarah kepada dakwaan tunggal, atau dakwaan alternatif di mana semua pasal yang dijeratkan kepada terdakwa di atas ancaman lima tahun penjara.

"Pemerintah sebagaimana kebiasaan yang dulu kalau ada pejabat Kemendagri maupun kepala daerah tersangkut masalah hukum itu dakwaannya jelas sehingga kalau di-OTT langsung dihentikan. Ada juga kepala daerah yang terdakwa di bawah lima tahun tidak kami berhentikan. Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Ke PTUN, Advokat Muda Desak Jokowi Keluarkan SK Nonaktifkan Ahok

Tjahjo sendiri menerima pendapat para pakar hukum hingga anggota DPR. Oleh sebab itu, secepatnya Kemendagri akan menemui MA.

"Pendapat para pakar, anggota DPR kami terima. Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," beber Tjahjo.

Sebelumnya, ACTA mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta hakim untuk mendesak Kemendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara Ahok terkait status terdakwa.

"Dasar gugatan PTUN ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar Yustian Dewi Widiastuti, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2).
(dkp/imk)


https://news.detik.com/berita/d-3421...482.1456389432



Siapa kah Yustian Dewi Widiastuti itu ?

Ternyata orang demokaratan, toh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Partai Demokrat, Yustian Dewi Widiastuti SH MH
http://www.tribunnews.com/regional/2...kad-sudah-basi


Parah parti demokaratan.......... udah ga bener bersaingan nya.
semoga kalah sih no 1
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan