- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Ahok Tidak Dipecat Karena Ada Pasal Alternatif
TS
tribunnews.com
Ahok Tidak Dipecat Karena Ada Pasal Alternatif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kasus penistaan agama terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdapat pasal alternatif.
Dakwaan pertama jaksa menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
"Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan itu dakwaannya alternatif," ujar Tjahjo di gedung parlemen, Senin (12/2/2017).
Tjahjo mengaku tidak ingin gegabah membuat keputusan mencopot jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Karena saat ini sidang belum masuk tuntutan sehingga Tjahjo belum bisa menentukan pasal mana yang dipakai.
"Kalau kami terapkan pasal ini keputusan pengadilan atau tuntutannya beda kami yang digugat," kata Tjahjo.
Politisi PDI-P itu pun menampung semua pendapat masyarakat terkait kasus hukum Ahok di perkara penistaan agama.
"Semua aspirasi dari yang terhormat anggota DPR, maupun pakar hukum, masyarakat, kita perhatikan," ungkap Tjahjo.
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...sal-alternatif
---
Baca Juga :
- Bawaslu DKI Pantau Media Sosial Paslon
- Anies Mengaku Sabar Menjadi Sasaran Kampanye Hitam
- Kata Kapolda Metro, Temuan E-KTP dari Kamboja Bukan untuk Pilkada DKI Jakarta
0
422
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan