- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wacana Pajak Tanah Bisa Dibatalkan Asal UU Agraria Ditegakkan


TS
sukhoivsf22
Wacana Pajak Tanah Bisa Dibatalkan Asal UU Agraria Ditegakkan
Rabu, 08/02/2017 16:53
Wacana Pajak Tanah Bisa Dibatalkan Asal UU Agraria Ditegakkan
Reporter: Yuliyanna Fauzi , CNN Indonesia
UU Agraria mengizinkan negara mengambil alih kepemilikan lahan menganggur dengan membayar ganti rugi kepada pemiliknya. (Dok. Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Center of Reform on Economic (CORE) menilai rencana pemerintah mengenakan tarif pajak progresif terhadap tanah-tanah menganggur atau idle merupakan jalan alternatif yang diambil pemerintah untuk menerapkan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE menilai, dengan pengenaan tarif pajak progresif, pemerintah dapat memegang kembali kursi kendali untuk mengontrol kepemilikan tanah yang saat ini cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan tak adil bagi masyarakat kecil.
"Artinya, pemerintah berusaha untuk kembali mengontrol tanah-tanah dan kepemilikan tanah agar tetap produktif untuk digunakan dan dimiliki seluruh lapisan masyarakat," ujar Faisal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/2)/
Sayangnya, meski menjadi jalan alternatif, pemerintah rupanya melupakan jalan utama yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam UU tersebut, yakni dalam Pasal 17 menyatakan bahwa pemerintah mengatur batas luas maksimum dan atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak oleh satu keluarga dan badan hukum. Apabila tanah tersebut melebihi batas yang ditentukan negara, pemerintah dapat mengambilnya dengan menggantikan kerugian yang selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Bersamaan dengan itu, dalam Pasal 18 juga disebutkan bahwa âUntuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan UU,
Namun begitu, dalam praktiknya, pemerintah belum menjalankan dengan tegas UU tersebut hingga akhirnya membentuk jalan alternatif melalui pengenaan tarif pajak progresif terhadap tanah menganggur.
"Semestinya pemerintah bukan sekadar membuat regulasi tapi bagaimana dengan regulasi kemudian benar-benar diterapkan," imbuh Faisal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa selama ini memang pemerintah belum tegas dalam menjalankan UU yang menyatakan bahwa pemerintah bisa mencabut izin atas kepemilikan tanah.
"Selama ini begitu (ada aturan pencabutan) walau tidak dilaksanakan. Kalau idle itu bisa diambil oleh negara," kata Darmin.
Oleh karenanya, Darmin mengatakan bahwa pemerintah ingin tujuan agar kepemilikan tanah dapat dilaksanakan dengan adil dengan jalan alternatif berupa pengenaan pajak progresif terhadap tanah menganggur.
"Kalau dibilang idle, risikonya itu izinnya dicabut. Tapi kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," imbuh Darmin.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak progresif terhadap tanah menganggur untuk membatasi aksi spekulan tanah yang kerap menguasai tanah-tanah dan membuat harga tanah cepat tinggi.
Namun begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sematang mungkin agar pengenaan pajak tanah tak menyasar pada tanah untuk pengembangan industri dan perumahan serta properti yang disebutnya merupakan salah satu roda ekonomi bangsa.
"Jangan sampai kebijakan ini istilahnya membunuh angsa bertelur emas. Jangan sampai terjadi distorsi investasi," ujar Sofyan beberapa waktu lalu.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20...ria-ditegakkan
Dari dulu ini reformasi agraria ga jalan orang bisa buat ktp sebanyak-banyaknya didaerah yang berbeda jadi ga kepantau sudah berapa banyak tuh tanah yang dimilikinya dengan status shm padahal setiap keluarga ada batasan penguasaan yang bersifat shm,jadinya begini dah sudah terasa dampaknya orang yang suka koleksi tanah baru ada wacana pajak progresif.

Wacana Pajak Tanah Bisa Dibatalkan Asal UU Agraria Ditegakkan
Reporter: Yuliyanna Fauzi , CNN Indonesia
UU Agraria mengizinkan negara mengambil alih kepemilikan lahan menganggur dengan membayar ganti rugi kepada pemiliknya. (Dok. Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Center of Reform on Economic (CORE) menilai rencana pemerintah mengenakan tarif pajak progresif terhadap tanah-tanah menganggur atau idle merupakan jalan alternatif yang diambil pemerintah untuk menerapkan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE menilai, dengan pengenaan tarif pajak progresif, pemerintah dapat memegang kembali kursi kendali untuk mengontrol kepemilikan tanah yang saat ini cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan tak adil bagi masyarakat kecil.
"Artinya, pemerintah berusaha untuk kembali mengontrol tanah-tanah dan kepemilikan tanah agar tetap produktif untuk digunakan dan dimiliki seluruh lapisan masyarakat," ujar Faisal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/2)/
Sayangnya, meski menjadi jalan alternatif, pemerintah rupanya melupakan jalan utama yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam UU tersebut, yakni dalam Pasal 17 menyatakan bahwa pemerintah mengatur batas luas maksimum dan atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak oleh satu keluarga dan badan hukum. Apabila tanah tersebut melebihi batas yang ditentukan negara, pemerintah dapat mengambilnya dengan menggantikan kerugian yang selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Bersamaan dengan itu, dalam Pasal 18 juga disebutkan bahwa âUntuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan UU,
Namun begitu, dalam praktiknya, pemerintah belum menjalankan dengan tegas UU tersebut hingga akhirnya membentuk jalan alternatif melalui pengenaan tarif pajak progresif terhadap tanah menganggur.
"Semestinya pemerintah bukan sekadar membuat regulasi tapi bagaimana dengan regulasi kemudian benar-benar diterapkan," imbuh Faisal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa selama ini memang pemerintah belum tegas dalam menjalankan UU yang menyatakan bahwa pemerintah bisa mencabut izin atas kepemilikan tanah.
"Selama ini begitu (ada aturan pencabutan) walau tidak dilaksanakan. Kalau idle itu bisa diambil oleh negara," kata Darmin.
Oleh karenanya, Darmin mengatakan bahwa pemerintah ingin tujuan agar kepemilikan tanah dapat dilaksanakan dengan adil dengan jalan alternatif berupa pengenaan pajak progresif terhadap tanah menganggur.
"Kalau dibilang idle, risikonya itu izinnya dicabut. Tapi kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," imbuh Darmin.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak progresif terhadap tanah menganggur untuk membatasi aksi spekulan tanah yang kerap menguasai tanah-tanah dan membuat harga tanah cepat tinggi.
Namun begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sematang mungkin agar pengenaan pajak tanah tak menyasar pada tanah untuk pengembangan industri dan perumahan serta properti yang disebutnya merupakan salah satu roda ekonomi bangsa.
"Jangan sampai kebijakan ini istilahnya membunuh angsa bertelur emas. Jangan sampai terjadi distorsi investasi," ujar Sofyan beberapa waktu lalu.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20...ria-ditegakkan
Dari dulu ini reformasi agraria ga jalan orang bisa buat ktp sebanyak-banyaknya didaerah yang berbeda jadi ga kepantau sudah berapa banyak tuh tanah yang dimilikinya dengan status shm padahal setiap keluarga ada batasan penguasaan yang bersifat shm,jadinya begini dah sudah terasa dampaknya orang yang suka koleksi tanah baru ada wacana pajak progresif.

0
1.3K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan