- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
12.710 Penganut Marapu NTT Dapat Perlakuan Sama Pelayanan Dokumen Kependudukan
TS
dewaagni
12.710 Penganut Marapu NTT Dapat Perlakuan Sama Pelayanan Dokumen Kependudukan
12.710 Penganut Marapu NTT Dapat Perlakuan Sama Pelayanan Dokumen Kependudukan
Kamis, 9 Februari 2017 08:58

petrus piter
TUNJUK AKTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Yermias Ndapa Doda, S.Sos menunjukkan akta kelahiran.
POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK-Sebanyak 12.710 warga aliran kepercayaan marapu memperoleh pelayanan administrasi kependudukan sama dengan warga Sumba Barat umumnya. Tidak ada perlakuan diskriminasi pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.
Warga penganut marapu juga mendapatkan pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan lain.Hanya saja khusus KTP dan akta kelahiran pada kolom agama dikosongkan. Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 5 undang-undang Nomor 24 tahun 2013, disebutkan bagi mereka yang agamanya belum diakui tidak diisi tetap dicatat dan dilayani.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Sumba Barat, Yermias Ndapa Doda, S.Sos di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, untuk mendukung program percepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, mendagri telah mengeluarkan peraturan mendagri Nomor 15 tahun 2016, percepatan pelayanan akta kelahiran usia 0-18 tahun.
Di dalam permendagi tersebut menegaskan, bagi warga yang belum menunjukkan akta nikah dan pencatatan sipil cukup diberi catatan atau akta catatan.
Hal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap aliran kepercayaan seperti marapu dan beberapa aliran kepercayaan di daerah lain di Indonesia.
Menurut Yermias, saat ini pihaknya sedang berusaha membangun koordinasi dengan kementerian pendidikan untuk melakukan pendaftaran organisasi penghayat aliran kepercayaan. Bila resmi terdaftar menjadi cikal bakal terbentuknya lembaga adat dan desa adat.
Karena itu, pihaknya berharap adanya kerja sana semua golongan demi nemuluskan perjuangan ini.
Bila usaha itu terwujud, pihaknya akan kembali melakukan pendataan ulang warga marapu di setiap kampung adat guna memastikan jumlah warga marapu tersebut. (pet)
http://kupang.tribunnews.com/2017/02...n-kependudukan
Semoga aja daerah lainnya bisa meniru
Kamis, 9 Februari 2017 08:58

petrus piter
TUNJUK AKTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Yermias Ndapa Doda, S.Sos menunjukkan akta kelahiran.
POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK-Sebanyak 12.710 warga aliran kepercayaan marapu memperoleh pelayanan administrasi kependudukan sama dengan warga Sumba Barat umumnya. Tidak ada perlakuan diskriminasi pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.
Warga penganut marapu juga mendapatkan pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan lain.Hanya saja khusus KTP dan akta kelahiran pada kolom agama dikosongkan. Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 5 undang-undang Nomor 24 tahun 2013, disebutkan bagi mereka yang agamanya belum diakui tidak diisi tetap dicatat dan dilayani.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Sumba Barat, Yermias Ndapa Doda, S.Sos di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, untuk mendukung program percepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, mendagri telah mengeluarkan peraturan mendagri Nomor 15 tahun 2016, percepatan pelayanan akta kelahiran usia 0-18 tahun.
Di dalam permendagi tersebut menegaskan, bagi warga yang belum menunjukkan akta nikah dan pencatatan sipil cukup diberi catatan atau akta catatan.
Hal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap aliran kepercayaan seperti marapu dan beberapa aliran kepercayaan di daerah lain di Indonesia.
Menurut Yermias, saat ini pihaknya sedang berusaha membangun koordinasi dengan kementerian pendidikan untuk melakukan pendaftaran organisasi penghayat aliran kepercayaan. Bila resmi terdaftar menjadi cikal bakal terbentuknya lembaga adat dan desa adat.
Karena itu, pihaknya berharap adanya kerja sana semua golongan demi nemuluskan perjuangan ini.
Bila usaha itu terwujud, pihaknya akan kembali melakukan pendataan ulang warga marapu di setiap kampung adat guna memastikan jumlah warga marapu tersebut. (pet)
http://kupang.tribunnews.com/2017/02...n-kependudukan
Semoga aja daerah lainnya bisa meniru
0
1.6K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan