Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Ini Modus Korupsi yang dilakukan George Gunawan
Ini Modus Korupsi yang dilakukan George Gunawan


Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Anwarudin, menjelaskan modus George Gunawan (56), pada kasus tindak pidana korupsi dalam bantuan budidaya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada 2012.

Kasus itu bermula ketika Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan untuk program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya udang.

Kementerian memberikan bantuan berupa perlatan seperti plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benru, dan pakan yang dananya bersumber dari APBN-P.

“Mengetahui ada bantuan tersebut, tersangka berniat untuk mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah,” kata Anwarudin kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/2/2017).

Dikatakan Anwarudin, tersangka melakukan rekayasa dengan cara menyewa lahan milik beberapa kelompok tambak yang berlokasi di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor.

Tersangka membentuk kelompok tambak udang yang anggotanya merupakan karyawan perusahaannya.

“Ada sembilan kelompok,” kata Anwarudin.

Setelah proposal disetujui kementerian, kata Anwarudin, bantuan berupa peralatan untuk budidaya udang itu disalurkan kepada kelompok buatan tersangka itu.

Namun, kata dia, tersangka langsung menguasai peralatan tersebut dan membuat legalitas seakan-akan bantuan dari kementerian itu milik perusahaannya.

“Dia mengklaim pealatan itu milik perusahaan dia. Dia merekayasa menjadi kasus perdata sedemikian rupa sehingga seolah bantuan pemerintah ini menjadi milik tersangka,” ujar Anwarudin.

Dikatakan Anwarudin, kasus itu baru terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelejen pada 2016 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan hasl penyelidikan, diduga terjadi pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlatan itu. Sebagian perlatan itu disimpan di gudang di Ciracas jakarta Timur. Semua sudah disita, tapi sudah mangkrak tidak punya nilai ekonomis sehingga ada kerugian negara,” kata Anwarudin.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. George diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor
20 tahun 2001. (cis)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...george-gunawan

---

Baca Juga :

- Jadi Buron Empat Bulan, Tersangka Kasus Korupsi Ini Ditangkap di Hotel

- Mengenal Kasus Korupsi Melalui Bus Wisata

- Pemuda Muhammadiyah: Lembaga Yang Punya Aparatur Korup Tangani Penjahat Korupsi Ya 'Klop'

0
1.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan