Jika Aksi 112 Tak Sesuai Kesepakatan, Ini yang Akan Dilakukan Kapolri
TS
aghilfath
Jika Aksi 112 Tak Sesuai Kesepakatan, Ini yang Akan Dilakukan Kapolri
Spoiler for Jika Aksi 112 Tak Sesuai Kesepakatan, Ini yang Akan Dilakukan Kapolri:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang aksi 112 atau 11 Februari 2017 digelar di luar Masjid Istiqlal karena dinili berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Jadi satu batasan menyampaikan pendapat tidak boleh menganggu hak asasi orang lain dan mengganggu ketertiban publik. Jalan kaki hari sabtu di hari kerja masih, di jalan protokol itu menganggu apalagi mengusung isu politik," ujar Tito di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Atas dasar itu, Polri melarang aksi massa di jalan. Tito mengancam akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaksanaan penyampaikan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, Tito siap menangkap mereka yang melanggar sesuai dengan KUHP. Pasal 212 hingga 218 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah petugas, terancam pidana penjara hingga empat bulan dua minggu.
Jika menemukan adanya massa di Monas, polisi akan langsung membubarkan. Sebab, hingga hari ini atau sehari sebelum aksi, tidak ada pemberitahuan ke polisi mengenai rencana aksi akan sampai Monas.
"Ingat bahwa pelanggaran hukum kalau tidak ditindak saat itu masih bisa ditegakan setelah itu," ujar Tito.