Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penganut Aliran Kepercayaan Tidak Tercantum Dalam KTP
Penganut Aliran Kepercayaan Tidak Tercantum Dalam KTP

By Admin 1 Radar Pekalongan -

 

February 6, 2017

0

73

BATANG – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mencatat ada sejumlah warga  pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang terpaksa harus dikosongkan pada bagian kolom agama.Hal tersebut di karenakan aliran kepercayaan yang dianut oleh sebagian warga setempat tersebut tidak masuk dalam enam golongan agama yang diakui oleh Negara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Abdul Rahman mengatakan, bahwa pengosongan kolom agama bagi para penganut aliran kepercayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. Mereka yang menganut aliran kepercayaan, hanya akan tercatat di dalam database kependudukan. Sementara untuk kolom agama di KTP-el dikosongkan.

”Karena mereka tidak menganut enam diantara agama yang diakui oleh pemerintah. Makanya dalam kolom agama KTP-el hanya diberikan tanda strip saja. Namun demikian, kamitidak pernah membedakan mereka dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Semua kami anggap sama, kami menjalankan sesuai prosedur untuk setiap warga negara untuk mendapatkan identitasnya,” ujar Abdul Rahman.

Menurutnya, terkait persoalan adanya warga yang menganut aliran kepercayaan, yang menginginkan dimasukan nama aliran kepercayaan tersebut di dalam kolom agama, maka  itu merupakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki program dan teknisnya.

“KTP elektronik itu terpsusat, artinya  kita tidak bisa untuk mengubah aplikasi. Hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki program dan teknisnya. Karena kita hanya sebagai pengguna aplikasi yang disiapkan oleh kementrian saja, dari jaringan, sampai aturan,” jelasnya.
Pengosongan kolom agama di KTP-eljuga sudah tercantum dalam Pasal 64 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013.  Beleid tersebut menjelaskan kolom agama untuk aliran kepercayaan dapat dikosongkan karena tidak teridentifikasi jenis alirannya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa saat ini di Kabupaten Batang terdapat 17 aliran kepercayaan yang telah di data oleh organisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Diketahui, dari ke 17 aliran kepercayaan yang tersebar di Kabupaten Batang diantaranya, aliran kepercayaan Ilmu Roso Sejati, Paguyuban Ngesti Tunggal Cabang Batang (Pangestu), Perguruan Ilmu Sejati Sukorejo Babadan Caruban Madiun, Paguyuban Teratai Putih Kawulo Ngayojokarto Hadiningrat Wewengkon serta Paguyuban Andong Linuwih.

Selanjutnya, juga ada Persatuan Sapto Darmo (Persada), Perkumpulan persaudaraan Kejiwaan Susila Budi Dharma (PPK Subud), Jowo Jowoto, Sastro Jendro, Paguyuban Penghayat Kepribaden, Sanggar Merah Putih Nusantara (Sampun), Paguyuban Penghayat Kepercayaan terhadap Gusti Kang Murbeng Dumadi (Cahya Buwana). Serta juga ada Sapto Wening, Wahyu Hurip, Ngesti Kasampurnan, Perguruan Tri Jaya dan Tunggul Sabdo Jati Joyo Amongrogo. (ap6)

http://radarpekalongan.com/74159/pen...tum-dalam-ktp/

Lebih bagus lagi kali kolom agama di KTP dihapus karena tak ada gunanya
0
2.1K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan