BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis mati untuk dua terdakwa pembunuh Eno

Polisi Polda Metro Jaya mengawal dua tersangka pembunuhan Eno Farihah saat diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (8/7/2016).
"Alhamdulillah, keadilan ditegakkan!" seru Dita sembari memeluk sang ibu, sesaat setelah Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati atas dua terdakwa kasus pembunuhan sang adik, Eno Farihah (19).

Ketua Majelis Hakim, M. Irfan Siregar, dalam Okezone menyebut, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) terbukti melanggar pasal 340 subsidier pasal 338 subsidier 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP. Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 258 tentang pemerkosaan.

"Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan," ucap Irfan saat membacakan pertimbangan yang memberatkan perbuatan keduanya, Rabu (8/2/2017).

Saat membacakan putusan majelis hakim sempat menghentikan sementara persidangan karena ibu dan kerabat Eno menangis di ruang sidang.

Sementara kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlihat tenang. Sesekali kedua terdakwa melakukan gerakan menggeser tempat duduk, menggigit sesuatu di mulutnya dan menggaruk wajah.

Vonis mati atas keduanya ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 25 Januari lalu. Kedua terdakwa pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Eno karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang. Ia ditemukan tewas di mes pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016.

Dua teman sekamarnya menemukan jenazah Eno tergeletak di atas kasur dan berlumuran darah dengan gagang cangkul menancap di alat vitalnya. Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu RAL, Rahmat Arifin, dan Imam Harpiadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada RAL karena masih di bawah umur. Vonis RAL ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hakim menilai RAL yang masih berstatus pelajar ini tidak menyesali perbuatannya sehingga mendapat vonis maksimal. Kuasa hukum RAL mengajukan banding namun ditolak Pengadilan Tinggi Banten pada 1 Agustus 2016 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan, RAL mengaku tidak berencana untuk membunuh Eno yang merupakan pacarnya sendiri. Diakui RAL, korban dengan dirinya telah berhubungan selama lebih kurang satu bulan, dan baru sekali RAL diajak datang ke kamar Eno di mes karyawan tersebut.

Pertemuan keduanya berjalan dengan lancar. Namun, permasalahan muncul ketika RAL meminta Eno untuk berhubungan intim. Korban menolak karena takut hamil. RAL yang merasa ditolak pun keluar dari kamar tersebut, lalu secara kebetulan bertemu dengan Arifin dan Imam.

Mereka kemudian sepakat membunuh Eno dengan sadis di dalam kamarnya.

Dari rangkaian rekonstruksi, RAL diketahui sebagai orang yang membunuh Eno, setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa Eno terlebih dahulu. RAL menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar mes sebagai alat untuk membunuh Eno.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-pembunuh-eno

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Debat terakhir Pilkada DKI yang menentukan

- Presiden AS kecam toserba mewah Nordstrom

- Aroma Donald Trump dalam kicauan Fadli Zon

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
24K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan