Kaskus

News

tenglengwotikAvatar border
TS
tenglengwotik
Kasus Makar dan Penodaan Agama, Musadeq Dituntut 12 Tahun Penjara
Jakarta - Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara

"Terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Musadeq alias Al Masih Maw'ud dan Mahful Muis dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong Abdul Rauf kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).

"Sedangkan Andri Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara," sambungnya.

Rauf meyakini Ahmad Musadeq dan para pengikutnya telah melakukan tindakan penodaan agama berkali-kali. Selain itu, Musadeq dan para petinggi Gafatar dianggap bermufakat untuk melakukan makar.

"Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang lakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum," katanya.

Rauf menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada majelis terhadap Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dibedakan dengan Andri Cahya. Dirinya beralasan kedua terdakwa lain pernah dijatuhi hukuman oleh hakim.

"Sedangkan Andri Cahya belum pernah dihukum," bebernya.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa akan menyatakan pleidoi dari kuasa hukum dan pribadi.
(edo/asp)


wah 12 tahun penjara loh emoticon-Big Grin



penistaan dan makar kena penjara 12 tahun
penistaan yg dilakukan si ahok bakal kena berapa ya emoticon-Shutup emoticon-Big Grin
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan