Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Terdakwa dan Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Adu Jotos di Pengadilan
Terdakwa dan Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Adu Jotos di Pengadilan


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, mendadak riuh dan terjadi kericuhan, Selasa (7/2/2017).

Kericuhan terjadi lantaran adanya adu jotos antara lima terdakwa kasus pemerkosaan dengan keluarga korban.

Bentrok pun terjadi dan tak terelekan. Bahkan sejumlah jaksa dan petugas keamanan pun dibuat kerepotan untuk melerai.

Dari pantauan Sripoku.com, sebelum adu jotos, sempat terjadi ribut mulut antara terdakwa dan keluarga korban kasus pemerkosaan seusai persidangan.

Ketika itu bermula lima terdakwa yang usai menjalani sidang, diteriaki oleh pihak keluarga korban mengapa kelima terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Namun tiba-tiba terjadi pemukulan dan entah siapa yang pertama kali melakukan.

Kelima terdakwa dan sejumlah keluarga korban pun bentrok adu fisik yang terjadi di tangga pengadilan anatara lantai satu dan lantai dua.

Jaksa yang mengawal kelima terdakwa pun kewalahan dan terpaksa memanggail petugas keamnanan untuk melerai.

Meskipun sudah ditengahi petugas keamanan, adu jotos tetap berlanjut.

Hingga akhinya petugas keamanan dengan cepat membawa kelima terdakwa ke ruang tahanan pengadilan.

"Kami kecewa, karena mereka terdakwa itu menyangkal perbuatannya. Padahal sudah jelas-jelas mereka yang berbuat," ujar salah seorang keluarga korban pemerkosaan.

Keluarga korban meminta kelima terdakwa dihukum seberat-beratnya. Dikarenakan keluarga mereka yang menjadi korban pemerkosaan, masa depannya hancur akibat perbuatan kelima terdakwa.

"Siapa yang tidak emosi mendengar pengakuan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kami minta hukum seberat-beratnya."

"Pelakunya yang merudapaksa keluarga kami itu ada enam orang, satunya lagi belum tertangkap," ujar keluarga korban.

Pada sidang kasus pemerkosaan yang digelar secara tertutup, sidang dipimpin Hakim Ketua Murni Rosalinda SH.

Sidang berlangsung tertib dan aman yang beragendakan mendengarkan keterangan korban kasus pemerkosaan.

Kelima terdakwa kasus pemerkosaan yang menjalani sidang, diantaranya Andre (20), Viki (20), Mauladi als Adit (19), Panji (22) dan Jody (22).

Kelima terdakwa menjalani sidang tergabung dengan dua berkas yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH dan Jumiati SH.

Berdasarkan berkas jaksa, kelima terdakwa merupakan pelaku kasus pemerkosaan terhadap AN yang masih berusia 16 tahun pada Senin 8 Agustus 2016.

Korban dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku. Pemerkosaan terjadi di semak-semak kawasan Sukadami Kecamatan Sukarami Palembang dan di rumah kos salah satu terdakwa di kawasan Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.(Welly Hadinata)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...-di-pengadilan

---

Baca Juga :

- Jokowi Tekankan Pentingnya Sinergitas Pusat dan Daerah Selesaikan Proyek LRT

- Sibuk Tur Proliga, Atlet Voli Cantik Ini Masih Sempat Urus Bisnis

- Seorang Paman Menggauli Keponakannya Hingga Hamil 7 Bulan

0
398
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan