- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan


TS
InRealLife
MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan
http://nasional.kompas.com/read/2017....uu.peternakan

Hakim-hakim MK
Menurut kaskuser hasil ini ada hubungannya dengan penangkapan Patrialis Akbar dan Basuki Hariman tidak?

Hakim-hakim MK
Quote:
MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan
Selasa, 7 Februari 2017 | 16:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
Permohon uji materi ini teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
Secara garis besar, pemohon menginginkan agar impor daging sapi atau olahannya dapat dilakukan jika satu seluruh wilayah dalam satu negara telah dinyatakan bebas dari penyakit (atau sistem negara).
Sementara UU yang berlaku saat ini, impor bisa dilakukan dari satu wilayah dalam satu negara, meskipun di wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit (sistem zona/wilayah).
Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan kata lain, pasal tersebut tidak mengikat selama masih ada frasa "atau zona dalam suatu negara”.
Adapun bunyi Pasal 36E ayat 1 UU No 41/2014, yakni "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan".
Namun dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017), Mahkamah memutus hanya menerima permohonan pemohon terkait pasal 36 E ayat 1.
Pasal itu pun tetap berlaku, tetapi secara bersyarat.
"Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya majelis mengatakan bahwa impor sapi dan produk olahannya dapat dilakukan dari zona (wilayah tertentu dari suatu negara) namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Misalnya, dilengkapi dengan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia.
"Pinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," tambah Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan Majelis atas uji materi tersebut.
Uji materi ini mendapat sorotan setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap.
Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Basuki mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.
Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.
Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.
Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Sandro Gatra
Selasa, 7 Februari 2017 | 16:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
Permohon uji materi ini teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
Secara garis besar, pemohon menginginkan agar impor daging sapi atau olahannya dapat dilakukan jika satu seluruh wilayah dalam satu negara telah dinyatakan bebas dari penyakit (atau sistem negara).
Sementara UU yang berlaku saat ini, impor bisa dilakukan dari satu wilayah dalam satu negara, meskipun di wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit (sistem zona/wilayah).
Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan kata lain, pasal tersebut tidak mengikat selama masih ada frasa "atau zona dalam suatu negara”.
Adapun bunyi Pasal 36E ayat 1 UU No 41/2014, yakni "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan".
Namun dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017), Mahkamah memutus hanya menerima permohonan pemohon terkait pasal 36 E ayat 1.
Pasal itu pun tetap berlaku, tetapi secara bersyarat.
"Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya majelis mengatakan bahwa impor sapi dan produk olahannya dapat dilakukan dari zona (wilayah tertentu dari suatu negara) namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Misalnya, dilengkapi dengan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia.
"Pinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," tambah Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan Majelis atas uji materi tersebut.
Uji materi ini mendapat sorotan setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap.
Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Basuki mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.
Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.
Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.
Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Sandro Gatra
Menurut kaskuser hasil ini ada hubungannya dengan penangkapan Patrialis Akbar dan Basuki Hariman tidak?
0
805
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan