BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pasar Tradisional dan Ekonomi Berkeadilan


Mengutip data data AC Nielsen, Wakil Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Tradisional ) Mohammad Ainun Najib tahun lalu menyebutkan, pasar ritel modern tumbuh sebesar 31,4 %. Sedangkan pasar tradisional mengalami pertumbuhan negatif 8,1 persen.

Dalam catatan IKAPPI saat itu, jumlah toko modern di Indonesia sudah mencapai lebih dari 36 ribu gerai. Padahal pasar tradisional hanya berjumlah sekitar 12 ribu pasar saja.

Ainun saat itu mengklaim, 50 persen di antara gerai toko modern itu tidak dilengkapi izin yang seharusnya serta melanggar zonasi. Yang dimaksud zonasi oleh Ainun adalah jarak minimum antara toko modern dengan pasar tradisional yang lazimnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

Akibatnya, para pedagang pasar tradisional terancam sumber nafkahnya. Kajian IKAPPI saat itu menunjukkan bahwa omset pedagang klontong tradisional turun 40% akibat dari pelanggaran zonasi dan aturan perizinan tersebut.

Ancaman toko modern terhadap pedagang tradisional memang terasa di berbagai daerah. Di Bogor, data PD Pasar Tohaga-BUMD yang mengelola pasar tradisional--menujukan 47 persen dari 20 ribuan kios yang berada di seluruh pasar tradisional Bogor sudah tutup pada tahun 2016.

Eko Romli, Direktur Utama PD Pasar Tohaga, meyakini tutupnya kios-kios tersebut karena kehilangan pembeli -yang beralih ke toko modern. Hal serupa, contoh lain, juga terjadi di Yogyakarta.

Dalam kaitannya dengan upaya untuk memberi ruang yang memadai bagi pedagang pasar tradisional, sebetulnya sudah ada sejumlah peraturan. Ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Turunannya, juga sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2008. Sempat ditentang oleh Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia, Permendag tersebut tetap diberlakukan pada 1 Januari 2009.

Baik Perpres maupun Permendag tersebut, keduanya mencoba melindungi pedagang pasar tradisional. Misal, dengan menegaskan perlunya jarak minimum yang jelas antara toko modern dengan pasar tradisional, meskipun keduanya tidak menyebutkan secara detail jarak yang dimaksud.

Lewat Perda (peraturan daerah) di masing-masing kabupaten/kota, syarat jarak minimum antara toko modern dan pasar tradisional lebih dirinci. Di kabupaten Cirebon, seperti juga di Kabupaten Sleman, jarak minimum toko modern yang didirikan haruslah 1.000 meter dari pasar tradisional.

Di Madiun, seperti juga di Surabaya, jarak yang disyaratkan bagi toko modern adalah 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan di Lampung, contoh lain, toko modern harus berjarak 10.000 meter dari pasar tradisional.

Peraturan memang sudah ada. Tapi bagaimana dengan pelaksanaan dan pengawasannya?

Di Cirebon, misal, pernah ada toko modern yang malah didirikan di pasar tradisional. Seperti dikabarkan KCOnline, ada toko modern di lokasi pasar tradisional di Desa Bode, Kecamatan Plumbon.

Di wilayah Kabupaten Madiun, sekitar 10 persen dari jumlah total toko modern berlokasi sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Pelanggaran atas peraturan daerah yang mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional dikabarkan juga terjadi di Surabaya dan Lampung.

Bahkan, pelanggaran yang terjadi di Lampung bukan hanya mengenai jarak minimal tersebut. Sejumlah toko modern tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern, yang seharusnya mereka miliki sebagai salah syarat. Mereka terkesan mensiasati peraturan dengan hanya mengantongi izin toko grabatan /klontongan.

Pemerintah daerah memang mempunyai peran penting untuk memastikan adanya perlindungan keadilan bagi pedagang pasar tradisional di tengah gempuran toko modern dan jaringan peritel besar ke daerah-daerah. Menyediakan peraturan saja tidaklah cukup. Pengawasan pelaksanaan dan keseriusan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan menjadi kuncinya.

Para pedagang di pasar tradisional, yang umumnya adalah pengusaha bermodal sangat kecil, perlu mendapatkan perhatian yang serius. Mereka bukan saja terancam oleh pemilik modal besar dengan jaringan ritel skala luasnya. Presiden Joko Widodo bahkan melihat pasar tradisional bisa terancam oleh toko daring (online), logistic platform, ritel platform yang dibangun oleh negara-negara besar.

Dalam kaitan itu, kita sangat mengharapkan komitmen pemerintah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial. Baru-baru ini pemerintah, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, meluncurkan program besar Kebijakan Ekonomi Berkeadilan untuk mengatasi ketimpangan itu.

Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini mencakup 3 area pokok. Pertama, kebijakan berbasis lahan. Kedua, kebijakan berbasis kesempatan. Ketiga, kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

Salah satu hal yang disasar oleh pemerintah lewat kebijakan itu adalah mencegah tergerusnya peranan warung-warung, toko dan pasar tradisional, dari ancaman pasar/toko modern bermodal kuat. Hal tersebut akan dicapai dengan peningkatan kemampuan masyarakat melalui skema koperasi yang mempunyai kemampuan manajemen dan daya saing tangguh.

Kita tidak ingin kebijakan tersebut akan bernasib seperti peraturan yang sudah-sudah, yang melulu dianggap selesai sebagai pernyataan sikap belaka. Kita ingin kebijakan itu menghasilkan tindakan konkret yang memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...mi-berkeadilan

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Menghalau KTP palsu dalam Pilkada

- Absurditas kelambanan eksekusi putusan hukum

- Ikhtiar mengerek akuntabilitas kinerja pemerintah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan