http://nasional.kompas.com/read/2017...ini.syaratnya.
Quote:
Pendaftaran Calon Penasihat KPK Dibuka, Ini Syaratnya...
Selasa, 7 Februari 2017 | 13:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dibukanya pendaftaran bagi empat calon penasihat KPK. Proses seleksi akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Kesempatan ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang bersedia menjadi penasihat KPK periode 2017- 2021," ujar Ketua Pansel Imam Prasodjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017)
Anggota Pansel Rhenald Kasali menyebutkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendaftar yang bersedia mengikuti seleksi. Pertama, pendaftar haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan melalu Kartu Tanda Penduduk dan paspor.
Kemudian, usia pendaftar minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran. Pendidikan para pendaftar minimal S1 atau setara, dan diperbolehkan memiliki keahlian di luar bidang hukum.
Selain itu, pendaftar bukanlah pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir. Pendaftar juga bersedia untuk melepas jabatan lain, di luar jabatan sebagai penasihat.
"Bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, wajib melampirkan izin dari atasan yang berwenang di masing sesuai aturan di setiap instansi," ujar Rhenald.
Syarat lainnya, pendaftar tidak boleh memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan pimpinan dan pegawai KPK. Kemudian, pendaftar bukan orang yang pernah dihukum karena suatu kejahatan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pendaftar wajib menyerahkan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit.
Imam mengatakan, syarat pendaftaran secara lengkap akan diumumkan dalam situs web KPK pada 11 Februari 2017.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril
Siapa tau kaskuser ada yang berminat, silakan mendaftar!