Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Lima PNS di Pemkot Denpasar Dipecat, Ada yang Bolos Sampai 3 Tahun
Lima PNS di Pemkot Denpasar Dipecat, Ada yang Bolos Sampai 3 Tahun


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar dipecat. Mereka diberhentikan lantaran sering tidak ngantor tanpa keterangan.

Bahkan dua di antaranya sudah tidak ngantor sejak 2014 atau sudah sejak tiga tahun lalu.

"Iya benar, sudah diberhentikan sebanyak lima orang pada akhir 2016. Itu rata-rata karena sering tidak hadir tanpa keterangan, setelah diproses, diputuskanlah untuk diberhentikan oleh wali kota," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wayan Sudiana, Senin (6/2/2017).

Pemberhentian lima PNS itu juga sempat disinggung Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin apel disiplin pada Senin kemarin di Lapangan Lumintang, Denpasar.

Ia mengungkapkan ada lima pegawai telah diproses dan diberhentikan.

Orang nomor satu di Pemkot Denpasar itu juga sempat menyoroti kehadiran para aparatur sipil negara ini yang dilaporkan absen sebanyak empat orang.

Data BKPSDM Denpasar, PNS Pemkot Denpasar yang diberhentikan antara lain dua orang PNS golongan II B yang bertugas di Sekretariat DPRD Denpasar, satu orang PNS golongan IIIB di Inspektorat Kota Denpasar, satu orang PNS golongan IIIB dari Puskesmas I Denpasar Timur

Satunya lagi PNS golongan IIIB yang bertugas di Kelurahan Sesetan.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Denpasar, Putu Gede Dharma Wiyasa membenarkan dua orang stafnya telah diberhentikan sejak 2016.

Dharma Wiyasa yang merangkap sebagai Kepala Bagian Umum di Sekretariat Dewan ini juga mengungkapkan bahwa dua orang PNS yang diberhentikan itu adalah stafnya di bagian umum.

Dua PNS ini disebut sudah tidak masuk sejak 2014 silam.

"Itu di Bagian Umum dulu, anak buah saya. Sejak 2014 sudah sering tidak masuk. Kami sudah pernah ingatkan ke mereka. Sudah sempat kami panggil, tapi yang datang satu orang," kata Dharma Wiyasa kepada Tribun Bali.

Dari dua orang anak buahnya, Dharma Wiyasa mengungkap satu di antaranya diketahui sering bolos karena mengalami masalah keluarga yaitu kasus perceraian.

Baca: Empat Jam Lamanya Saksi Ahli Kupas Foto Baladacintarizieq

Ia mengaku sempat prihatin, namun apa daya, seorang PNS tidak boleh membawa masalah pribadi ke dalam pekerjaan.

"Kami maklum waktu itu, tapi kalau PNS kan tidak boleh serta merta meninggalkan kewajiban. Apalagi dari 2015 mereka tidak hadir, itulah makanya diproses oleh BKPSDM," kata Dharma Wiyasa.

Tiga PNS lainnya yang diberhentikan belum diketahui persis apa penyebab mereka dipecat.

Namun, menurut informasi dari Plt Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, mereka rata-rata dipecat karena sudah tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 45 kali.

Berdasarkan PP Nomor 53 Tentang Disiplin PNS, kata Sudiana, PNS bisa diberhentikan.

"Tapi sebelum itu kami bina dulu, dan ditangani oleh tim, kalau tidak bisa, kemudian baru diputuskan oleh Wali Kota Denpasar," kata Sudiana, sembari mengatakan PNS yang belum menerima surat resmi pemberhentian masih tetap menerima gaji.

I Wayan Sudiana menekankan, proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diawali dengan proses teguran secara lisan maupun tertulis oleh atasannya langsung.

Setelah itu diserahkan ke BKPSDM dan dilakukan pemeriksaan oleh tim Ad-hoc dimana timnya terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan atasannya langsung.

Dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi pemecatan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Wali Kota Denpasar.

Walaupun sudah ada rekomendasi pemecatan dari tim ad-hoc, rekomendasi tesebut kembali dikaji oleh tim pertimbangan disiplin yang terdiri dari unsur bagian hukum, bagian organisasi, dan kesbangpol.

Terancam Dipecat
Plt Kepala BKPSDM Kota Denpasar, Wayan Sudiana mengungkap saat ini masih ada sejumlah PNS di Pemkot Denpasar yang masih leha-leha dalam bekerja dan terancam dipecat.

Namun Sudiana belum mau mengungkap secara gamblang berapa jumlah PNS yang sedang dibina saat ini oleh BKPSDM. Ia hanya menyebut beberapa orang.

"Sekarang ada sih beberapa, tapi tidak banyak itu. Kita masih lakukan pembinaan. Yang kami tangani sekarang ini tidak separah yang diberhentikan itu," ungkap Sudiana.

Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara belum mau berkomentar banyak terkait dengan adanya sejumlah PNS di Pemkot Denpasar yang dipecat dan ditangani BKPSDM.

Namun secara normatif, Rai Iswara mengatakan seluruh ASN di Pemkot Denpasar harus bekerja secara disiplin, dan menaati seluruh aturan yang berlaku.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...sampai-3-tahun

---

Baca Juga :

- Sembilan Siswa SD di Karangasem Diduga Keracunan Usai Minum Susu

- Reog dan Barongsai Ramaikan Deklarasi Elemen Lintas Agama Tolak FPI di Bali

- Tolak FPI, Puluhan Ribu Warga Bali Turun ke Jalan

0
623
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan