Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Komisi VIII DPR Minta Polisi Hentikan Pendataan Ulama
Komisi VIII DPR Minta Polisi Hentikan Pendataan Ulama


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan beberapa tempat di Indonesia menimbulkan keresahan.

Sodik mengingatkan adanya UU Nomor 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementerian Agama.

Kemudian, Perpres Nomor 84 tahun 2015 mengenai kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait.

Adapula, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13.

"Berdasarkan ketiga landasan tersebut maka pendataan ulama harusnya dilakukan Kemenag," kata Sodik melalui pesan singkat, Selasa (7/2/2017).

Seharusnya Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait kepentingan pendataan ulama tersebvut.

"Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag," ucapnya.

Sodik mengatakan kepolisian berhak melakukan pendataan dan pemanggilan serta pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi melakukan palanggaran hukum.

"Atau jika dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting," imbuh Sodik.

Ia menilai pendataan ulama secara langsung tanpa didampingi Kemenag mengesankan arogansi insitusi dan kelemahan koordinasi.

Hal itu, kata Politikus Gerindra itu, sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara Kamtibmas.

"Menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih kepolisian," ujarnya.

Dengan seperti itu, menurut dia, Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai aset penting bangsa dan negara Indonesia.

Sodik pun mendesak Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama.

Kemudian mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag.

"Untuk menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku," kata Sodik.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...endataan-ulama

---

Baca Juga :

- Kisah Bripka Wahyu 'Si Polisi Sayur', Sempat Disuruh Istri Tidur di Garasi Gara-gara Ide Brilian Ini

- Kementerian Agama: Info Sertifikasi Khatib Viral di Media Sosial Hoax

- Penjelasan Mabes Polri Soal Pendataan Ulama di Jatim

0
272
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan