humprey.dbaikAvatar border
TS
humprey.dbaik
Ahli di Sidang Jessica Bakal Dihadirkan di Sidang Ahok

Jakarta - Sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendengarkan keterangan 2 saksi fakta dan dua ahli. Saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga Kepulauan Seribu.

"Ada dua saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa. Setelah kita berkoordinasi tadi dengan JPU, ternyata ada dua saksi ahli hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Ahli yang dimaksud adalah anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid dan ahli laboratorium digital forensik Prof Muh Nuh, yang pernah hadir dalam sidang Jessica dan menjelaskan soal rekaman CCTV di Cafe Olivier.

Selain itu, ada dua warga Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, yang dihadirkan sebagai saksi fakta. Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto ini diagendakan sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang Selasa (31/1) sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Bhaskoro.

Dalam persidangan tersebut, Ma'ruf menjelaskan MUI melakukan penelitian dan investigasi terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang dianggap telah meresahkan masyarakat. Hasilnya menyebutkan perkataan Ahok dinilai mengandung penghinaan terhadap Alquran.

Ma'ruf juga menegaskan status Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI bukan bagian dari MUI. Sementara itu, keterangan dari anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menjelaskan posisi Ahok pada 27 September 2016 baru mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI alias belum ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) saat kunjungan tersebut.

Dahliah menyebut penetapan paslon ditentukan pada 28 Oktober 2016. Dia menjelaskan tidak ada laporan dari Bawaslu soal kampanye di luar jadwal sebab, saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka itu, belum ada penetapan paslon.

Saksi terakhir, Ibnu Baskoro, mengaku melaporkan Ahok karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51. Penyebutan ayat Alquran itu dianggap sebagai penodaan agama.

Dalam persidangan, majelis juga mempertanyakan adanya ketidaksesuaian BAP Ibnu soal kunjungan di Pulau Pramuka. Ketidaksesuaian itu mengenai Ibnu mengaku tidak tahu pihak yang hadir saat Ahok melakukan kunjungan kerja dan tanggal pelaporan ke Bareskrim Polri.
(ams/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-3415...868.1486324498

Tinggal saksi populer lainnya, yeay!!! Dramanya seruuuemoticon-Kaskus Radio emoticon-Kaskus Radio
0
991
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan