- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta
TS
tribunnews.com
Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan untuk merokok dan menjual produk rokok.
Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta.
Tujuh kawasan yag merupakan kawasan larangan untuk merokok dan menjual produk rokok di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...nda-rp-75-juta
---
Baca Juga :
- Waspadalah! Bandar Judi Ikut 'Main' Dalam Pilkada
- Debat Sekali Kurang Puas, Ahmad Dhani Merasa Butuh 10 Kali
- Imbauan Pemerintah Bagi Pengguna Media Sosial Saat Masa Tenang Pilkada
0
356
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan