- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
MA: Debitur Tak Punya Hak Harta Saat Dilelang
TS
tribunnews.com
MA: Debitur Tak Punya Hak Harta Saat Dilelang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makhamah Agung menegaskan debitur lagi mempunyai hak atas harta benda ketika proses lelang sebagai eksekusi putusan pengadilan niaga terhadap gugatan PKPU dilakukan.
"Ketika proses lelang sudah terjadi, debitur tidak punya hak lagi terhadap harta benda miliknya itu. Kalau ada proses lelang, itu berarti sudah dalam rangka ekesekusinya" tegas juru bicara Makhamah Agung, Suhadi, Senin (6/2/2017).
Hal ini menanggapi persoalan lelang atas aset Panghegar Group yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan tahun lalu.
Mengenai gugatan debitur terhadap Pemkot Bandung, disebut Suhadi harus melihat dulu posisi tergugat dalam putusan pailit itu.
"Kalau perdata itu kan butuh eksekusi dan itu tergantung kepada yang menang. Saya kira beda kasusnya jika Pemkot Bandung digugat. Apa posisinya Pemkot Bandung itu di dalam putusan pailit. Itu yang harus dijawab dulu," urai Suhadi.
Sebelumnya, pengacara Hotel Panghegar Bandung Pitra Romadoni mengungkapkan BPPT Kota Bandung telah menerbitkan izin operasional kepada PT Mitra Karya untuk mengelola dan mengganti nama Hotel Panghegar pada 9 Januari 2016.
Selanjutnya, pihak Hotel Panghegar menggugat BPPT Kota Bandung karena telah mengeluarkan izin operasional kepada pihak lain padahal pengelolaan masih di bawah pemilik Cecep Rukmana.
PT Panghegar Kana Legacy, seperti dilansir Antara, sebagai bagian dari Group Hotel Panghegar milik Cecep Rukmana dinyatakan pailit usai tidak terjadi perdamaian melalui proses PKPU pada 2016.
PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti terindikasi tidak mampu membayar pajak dan kredit kepada pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandung, Bukopin dan rekanan sejak 2012.
Pihak kurator Tonggo Silalahi menuturkan Hotel Panghegar telah menunggak pajak hotel dan resto sehingga terjadi penyitaan terhadap kondotel Grand Royal Panghegar.
Pengacara Bukopin Purwoko menyatakan kliennya telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada debitur untuk membayar tunggakan pajak hingga terjadi lelang eksekusi sesuai proses PKPU dan Undang-Undang tentang Kepailitan.
Lelang pertama tidak ada pihak penawar namun lelang kedua terdapat satu penawar dengan menyetorkan nilai jaminan yang dinyatakan sebagai pemenang yakni PT Mitrakarya Niaga Sukses pada 29 September 2016.
Namun pihak debitur melayangkan somasi dan menggugat balik kepada kurator dan bank padahal proses lelang sudah sesuai ketentuan.
"Pihak kurator dan bank mempertimbangkan mengajukan gugatan balik terhadap PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti," tutur Purwoko.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-saat-dilelang
---
Baca Juga :
- Johan Budi Sebut Jokowi Pilih Pudjo Sebagai Sekretaris MA
- Ridwan Kamil Posting Foto Romantis Bareng Istri, Netizen Malah Fokus di Tulisan Ini
- Juicy Luicy Rilis Single Terlalu Tinggi
0
542
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan