- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sam Aliano dan Eggi Sudjana Belum Bisa Laporkan Ahok


TS
bibir.mer
Sam Aliano dan Eggi Sudjana Belum Bisa Laporkan Ahok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano dan pengacaranya, Eggi Sudjana, gagal melaporkan Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano (kiri) dan pengacara Eggi Sudjana (kanan), di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sebelumnya, keduanya berniat melaporkan Ahok atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Januari 2017 lalu.
Sam Aliano dan Eggi Sudjana mengaku telah mendatangi meja SPK Bareskrim.
Petugas SPK menyampaikan agar menunggu karena tidak adanya penyidik terkait di Bareskrim.
Namun, akhirnya keduanya memutuskan tak jadi melaporkan Ahok setelah menunggu penyidik terkait selama sekitar tiga jam.
"Kami tadi disuruh nunggu sampai jam 2. Tapi, menurut info belum ada juga penyidiknya. Jadi, kami putuskan untuk pulang dulu, besok Insya Allah kami akan kembali lagi," kata Eggi.
Lantas, Eggi menilai aneh dan tidak masuk akal dengan tidak adanya penyidik Bareskrim saat dirinya melaporkan dugaan kasus ini.
"Katanya alasannya karena enggak ada penyidik. Aneh. Masa' sekelas Mabes ini enggak ada satu pun penyidiknya. Saya sulit menerima dengan akal sehat saya," ujarnya.
Eggi mengaku bingung sendiri, mengapa petugas Bareskrim harus berkoordinasi dan menunggu penyidik untuk membuat laporan polisi.
"Makanya itu. Malah katanya mereka mau konsultasi dulu sama pimpinan dan segala macam. Kalian wartawan harus cari kenapa Ahok spesial sekali," kata dia.
"Kami merasa tidak dilayani sebagaimana mestinya yang diatur oleh hukum," katanya.
Sejauh ini, pengakuan Sam Aliano dan Eggi Sudjama ini belum terkonfirmasi kebenarannya dari pihak Bareskrim.
Namun, beberapa pelapor yang belum bisa membuat laporan sebelumnya dikarenakan belum melengkapi bukti pendukung pelaporan.
Sam Aliano mengklaim mempunyai bukti kasus dugaan Ahok melakukan penghinaan kepada Ma'ruf Amin dan isu penyadapan SBY.
Tapi, keduanya menolak memberitahukan saat ditanya awak media tentang buktinya itu.
Sam Aliano justru berharap pihak kepolisian untuk profesional, transparan dan adil terhadap setiap warga negara.
Diketahui, Sam Aliano pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.
Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.
Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News.
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2017/02/06/sam-aliano-dan-eggi-sudjana-belum-bisa-laporkan-ahok?page=all
gagal maning son

Sebelumnya, keduanya berniat melaporkan Ahok atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Januari 2017 lalu.
Sam Aliano dan Eggi Sudjana mengaku telah mendatangi meja SPK Bareskrim.
Petugas SPK menyampaikan agar menunggu karena tidak adanya penyidik terkait di Bareskrim.
Namun, akhirnya keduanya memutuskan tak jadi melaporkan Ahok setelah menunggu penyidik terkait selama sekitar tiga jam.
"Kami tadi disuruh nunggu sampai jam 2. Tapi, menurut info belum ada juga penyidiknya. Jadi, kami putuskan untuk pulang dulu, besok Insya Allah kami akan kembali lagi," kata Eggi.
Lantas, Eggi menilai aneh dan tidak masuk akal dengan tidak adanya penyidik Bareskrim saat dirinya melaporkan dugaan kasus ini.
"Katanya alasannya karena enggak ada penyidik. Aneh. Masa' sekelas Mabes ini enggak ada satu pun penyidiknya. Saya sulit menerima dengan akal sehat saya," ujarnya.
Eggi mengaku bingung sendiri, mengapa petugas Bareskrim harus berkoordinasi dan menunggu penyidik untuk membuat laporan polisi.
"Makanya itu. Malah katanya mereka mau konsultasi dulu sama pimpinan dan segala macam. Kalian wartawan harus cari kenapa Ahok spesial sekali," kata dia.
"Kami merasa tidak dilayani sebagaimana mestinya yang diatur oleh hukum," katanya.
Sejauh ini, pengakuan Sam Aliano dan Eggi Sudjama ini belum terkonfirmasi kebenarannya dari pihak Bareskrim.
Namun, beberapa pelapor yang belum bisa membuat laporan sebelumnya dikarenakan belum melengkapi bukti pendukung pelaporan.
Sam Aliano mengklaim mempunyai bukti kasus dugaan Ahok melakukan penghinaan kepada Ma'ruf Amin dan isu penyadapan SBY.
Tapi, keduanya menolak memberitahukan saat ditanya awak media tentang buktinya itu.
Sam Aliano justru berharap pihak kepolisian untuk profesional, transparan dan adil terhadap setiap warga negara.
Diketahui, Sam Aliano pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.
Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.
Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News.
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2017/02/06/sam-aliano-dan-eggi-sudjana-belum-bisa-laporkan-ahok?page=all
gagal maning son
Diubah oleh bibir.mer 06-02-2017 15:59
0
3K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan