Ayah Bejat, 5 Tahun Tiduri Anak Sendiri, Sampai Hamil 2
TS
SiPenembakJitu
Ayah Bejat, 5 Tahun Tiduri Anak Sendiri, Sampai Hamil 2
Ayah Bejat, 5 Tahun Tiduri Anak Sendiri, Sampai Hamil 2 Kali, ini Kisahnya
Spoiler for :
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perbuatan yang dilakukan Sundoro warga Jalan Kedurus, Surabaya sungguh bejat.
Pria berusia 52 tahun ini meniduri Melati (17), bukan nama sebenanya, yang tidak lain anak tirinya selama lima tahun dan hamil hingga dua kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga, Minggu (5/2/2017), menjelaskan, tersangka pertama kali menggauli korban saat rumah dalam keadaan sepi.
Saat korban sedang tidur, tiba-tiba tesangka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa berhubungan badan.
Korban sempat menolak, tapi tersangka marah dan akhirnya korban melayani hasrat ayah tirinya.
Menurut Shinto Shilitonga, tersangka Sundoro melakukan perbuatannya kali pertama di tahun 2011.
Waktu itu, korban masih berusia 13 tahun dan hamil pada 2013. Kehamilan tersebut digugurkan atas desakan dari tersangka Sundoro.
"Saat itu usia kehamilan korban sudah tiga bulan dan didesak tersangka (Sundoro) untuk mengugurkan," sebutnya.
Setelah menggugurkan kandungan, perbuatan Sundoro ke anak tirinya ternyata belum berhenti.
Dia selalu mengajak korban untuk berhubungan badan, ketika keadaan rumah sepi.
Begitu istri atau ibu korban tidak ada di rumah, maka tersangka Sundoro meminta dilayani berhubungan badan oleh anak tirinya yang kini duduk di sebuah SMK di Surabaya.
“Korban mau berhubungan badan setelah dirayu akan dibelikan sepeda motor, laptop dan peralatan tulis untuk sekolah. Sekarang korban duduk di kelas 14 sebuah SMK dan sedang hamil 3 bulan," ucap Shinto Shilitonga.
Perbuatan tersangka Sundoro akhirnya terbongkar, setelah bibi korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Aats laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (4/2/2017).
Tersangka Sundoro mengaku, dirinya tertarik berhubungan badan setelah melihat anak tirinya tumbuh remaja. Dia merayu ke anak tirinya dengan janji-janji manis dan akhirnya mau berhubungan badan.
“Sekarang anak tiri saya sudah sekolah di SMK dan sedang hamil. Saya berhubungan badan terakhir sewaktu tahun baru kemarin. Saya merayu akan membelikan motor, laptop dan keperluan sekolah lainnya," aku Sundoro.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Sundoro kini mendekam di sel tahanan Polsertabes Surabaya.
Dia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.