Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Warga Palmerah Jakarta Tertangkap di Bogor Bawa Sabu
Warga Palmerah Jakarta Tertangkap di Bogor Bawa Sabu


Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - SH alias Sukri (49) Seorang warga RT 4/5 Kampung Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Bogor.

Sukri kedapatan membawa narkoba jenis sabu ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Bogor.

Satresnarkoba menangkap Sukri di pinggir jalan atau tepatnya di depan Mall Giant, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (3/2/2017) pukul 21.00 WIB.

Ia ditangkap ketika mengendarai mobil Toyota Vios hitam dengan plat nomor B 8873 XD.

"Petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobilnya setelah melakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (5/2/2017).

Ketiga bungkus plastik bening itu, kata Yusri, disembunyikan Sukri di tempat yang berbeda.

Petugas menemukan sebungkus plastik bening di dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di dasbor pintu mobil sebelah kiri.

Adapun dua bungkus lainnya, kata Yusri, petugas menemukannya di dalam dompet kecil yang disembunyikan di bawah karpet jok mobil bagian depan sebelah kiri.

"Total sabu yang disita petugas 1,15 gram," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, Sukri merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, Sukri diketahui brada di wilayah Cileungsi.

Lantas tim Satresnarkoba Polres Bogor memburu tersangka hingga akhirnya menangkapnya di depan Giant Mall.

"Sukri mengaku barang bukti sabu sabu tersebut didapat dari saudara F dengan cara membelinya dengan harga Rp 5 juta," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, Sukri dan F melakukan transasksi di daerah Kranggan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (1/2/2017) pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, Sukri dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...ogor-bawa-sabu

---

Baca Juga :

- BNN Bongkar Penyelundupan 13,5 Kg Sabu-sabu di Muara Angke

- Polisi Bekuk 14 Pengedar Sabu-sabu yang Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok

- Sambil Gowes, Korlantas Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

- Teriakan Warga Lihat Mayat di Sungai Ciliwung Buat Panik Seorang Satpam

- 6 Pemuda Gelar Pesta Miras di Gudang Gas Elpiji, Ternyata Ada yang Menyiapkan Sabu-sabu

0
306
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan