- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Kuasa Hukum PT AEK Kritik Keputusan Ditjen Pajak
TS
tribunnews.com
Kuasa Hukum PT AEK Kritik Keputusan Ditjen Pajak

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum PT AEK Cuaca Bangun kritik Direktorat Jendral Pajak (DJP) terkait permohonan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) oleh wajib pajak (WP).
"Klarifikasi DJP tertulis kemarin, terkait 'refund' pajak PT AEK senilai Rp19 miliar salahi UU KUP (ketentuan umum perpajakan) itu sendiri, " ujar Bangun dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (5/2/2017).
PT AEK menyampaikan permohonan pembatalan ini pada 13 Mei 2016 dan kemudian sesuai pasal 36 ayat (1c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak telah menolak permohonan itu dan dijawab pada 3 November 2016.
Menurut Bangun berdasarkan regulasi, DJP harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Selanjutnya pada 1 Desember 2016 mengeluarkan keputusan terakhir untuk membetulkan keputusan 3 November 2016.
"Jadi, keputusan 1 Desember 2016 adalah keputusan yang benar menurut peraturan perpajakan," kata Bangun.
Sebelumnya Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya memberikan klarifikasi tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP.
Pasalnya DJP tidak mengembalikan pajak (refund) Rp19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK.
DJP memberikan keputusan pembatalan SKPKB lewat waktu 6 (enam) bulan.
DJP menegaskan bahwa proses penerbitan keputusan dalam kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP sehingga tidak merugikan hak WP.
Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...n-ditjen-pajak
---
Baca Juga :
- Pengelola Statuter AJBB Jawab Berbagai Isu Negatif tentang Bumiputera
- Ormas Patron Siap Merapat ke Hanura
- Warga Tumpah Ruah Nonton Konser Gue 2, Timses Yakin Ahok-Djarot Menang 1 Putaran
- Ketua Umum Bamusi: Isu Ahok akan Laporkan KH Maruf Amin Itu Hoax
- Ditjen Pajak Dinilai PT AEK Melanggar UU KUP
0
359
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan