Quote:
JawaPos.com - Ucapan dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan penistaan agama menjadi polemik. Di mana disebutkan ada komunikasi antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY sendiri telah buka suara akan hal itu. Menurut dia, telah terjadi penyadapan secara ilegal. Polri pun meminta kepada kuasa hukum Ahok menjelaskan secara gamblang terkait bukti komunikasi itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan bahwa selaku pihak pertama yang menimbulkan isu, maka sudah seharusnya tim pengacara Ahok jelaskan secara rinci dan jelas mengenai hal tersebut. "Mungkin perlu diperjelas dulu ke beliau juga (pengacara) apakah sih yang dimaksudkan itu," kata Boy, di Mabes Polri, Kamis (2/2).
Pasalnya, kata Boy, Polri hingga sekarang belum bisa berbuat banyak dengan adanya dugaan penyadapan komunikasi antara SBY dan Ma'aruf Amin. Mengingat, hal tersebut terungkap di dalam persidangan dan masih berkategori kemungkinan atau dugaan semata.
Meski begitu, Polri akan mencermati informasi yang berkembang di masyarakat. Prinsipnya, dalam proses komunikasi yang timbulkan masalah bisa menjadi bagian yang diamati oleh kepolisian.
"Informasi kita terima, dan kita cermati fenomena berkembang. Tentu ini juga perlu kita cari apakah memiliki validitas tinggi berkaitan informasi yang disampaikan itu," tambah Boy. (elf/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2017/02/...-kh-maruf-amin
Mati kita lihat, apa nanti didepan penyidik polisi masih bilang sumber percakapannya dari tuhan.