Kapolres Metro Bekasi yang Pernah Merujuk Fatwa MUI Dimutasi
TS
SiPenembakJitu
Kapolres Metro Bekasi yang Pernah Merujuk Fatwa MUI Dimutasi
Kapolres Metro Bekasi yang Pernah Merujuk Fatwa MUI Dimutasi
Spoiler for :
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi yang pernah mengeluarkan surat imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelang perayaan Natal 2016, Komisaris Besar Umar Surya Fana, dimutasi.
Lewat surat telegram Kapolri Nomor ST/262/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017, Umar dimutasi untuk mengisi jabatan Kepala Prodi S1 Hukum Kepolisian Direktorat Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi ini merupakan kebutuhan organisasi.
"Ini penyegaran bagi suatu organisasi sehingga ada mutasi," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Jabatan yang ditinggalkan Umar akan diisi oleh sosok yang saat ini tengah menjabat sebagai Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar.
Sedangkan jabatan Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya akan ditempati Kombes Iwan Rachmansyah yang sebelumnya bertugas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, penugasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jelang Natal 2016 kemarin, lewat surat nomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016, Polres Metro Bekasi meminta pemimpin perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan para pekerja Muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah Umar itu justru membuatnya mendapat teguran keras dari Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, surat imbauan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Tito ketika itu menyatakan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum dan semestinya hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
Selain itu, surat telegram Kapolri Nomor ST/262/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017 juga resmi menunjuk Kombes Priyo Mujihad sebagai Direktur Bina Masyarakat Polda Metro Jaya. Sebelumnya Priyo adalah Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Jabatan yang ditinggalkannya akan dijabat oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya saat ini yakni Kombes Terr Pratikno.
Tak luput dari rotasi adalah Kepala Satuan Brigradir Mobil (Satbrimob) Polda Metro Jaya Kombes Gatot Hariwibowo. Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Brimob di Korbrimob Polri. Jabatan Kepala Satbrimob Polda Metro Jaya akan ditempati oleh Kombes Edi Mardianto.
Selanjutnya, jabatan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan diisi oleh Kombes Andi Indra Jaya yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Antar Lembaga Biro Penyuluhan dan Penyusunan Hukum Polri.