Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Soal Isu Penyadapan SBY, Ini Jawaban BIN
JAKARTA, Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan tidak pernah memberikan informasi soal komunikasi antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan BIN untuk menjawab isu penyadapan seperti yang dilontarkan SBY ketika menanggapi fakta persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata Deputi VI BIN Sundawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/2/2017) sore.

Ia mengatakan, baik Ahok maupun tim kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah bukti yang mereka miliki terkait percakapan antara SBY dan Ma'ruf, dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BIN diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu," tegasnya.

Sundawan juga menyinggung permintaan maaf yang disampaikan Ahok kepada Ma'ruf. Permohonan tersebut juga telah diterima Ma'ruf.

"Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan (adalah) berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016," tandasnya.

SBY sebelumnya merasa disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas pernyataan tim pengacara Ahok.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ma’ruf Amin.

Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU. Kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok kepada Ma'ruf.

Tim pengacara merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, berupa kesaksian. Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan.

sumber
pak beye thu pemerintah uda ngejawab pertanyaanmu, ndak usah baper and mengiring opini deh
mari tunggu disidang minggu depan biar lebih jelas emoticon-Traveller

Diubah oleh karikai04 02-02-2017 10:34
0
2.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan