Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Polisi Sita Bantal, Sprei dan TV dari Kamar Firza
Polisi Sita Bantal, Sprei dan TV dari Kamar Firza

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Beberapa barang milik Firza seperti bantal, sprei dan satu unit TV disita penyidik

 

“Ada empat kamar yang digeledah polisi, dua kamar di lantai satu dan dua kamar di lantai dua,” kata Ketua RT setempat, M Yasin, yang ikut penggeledahan, Rabu 1 Februari 2017.

 

Azis Januar, selaku kuasa hukum Firza mengatakan, dirinya belum mengetahui maksud penggeledahan itu. "Belum tahu terkait apa," ujar Azis.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Adiningrat, mengatakan, penggeledahan itu terkait video percakapan Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

 

Video yang ada di situs baladacintarizieq.com itu sempat viral. Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi melaporkan beredarnya video memuat konten pornografi, dilengkapi dengan foto Firza serta percakapan mesum diduga antara Rizieq dan Firza

 

"(Penggeledahan) tindaklanjut adanya laporan terkait dengan pornografi," ujar Wahyu

 

Penyidik pernah memanggil Firza sebanyak dua kali. Dia diperiksa terkait kasus dugaan makar. Namun, dia mangkir. Firza kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

 

Sebelumnya, Firza pernah ditangkap polisi pada 2 Desember bersama sejumlah aktifis. Usai diperiksa intensif selama 1 x 24 jam, polisi melepas Firza.

 

Firza Husein merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Dia ditangkap bersama 10 orang lain yang diduga terlibat makar ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

 

Kemudian kepolisian menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka. Kedelapan orang tersebut dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

 

Sementara itu dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

 


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ri-kamar-firza

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS MAKAR :

- Polisi Sita Bantal, Sprei dan TV dari Kamar Firza Polisi Sita Bantal, Sprei dan TV dari Kamar Firza

- Polisi Sita Bantal, Sprei dan TV dari Kamar Firza Temui Rachmawati, Bachtiar Nasir Bantah Bahas Rencana Makar

- Polisi Sita Bantal, Sprei dan TV dari Kamar Firza Firza Husein Diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan