leemooniceAvatar border
TS
leemoonice
[ASK] Hukum untuk pembuatan sertifikat rumah duplikat
Halo gan... ane mau tanya soal hukum yg bener2 ane gak paham gan..
mohon maaf jika sudah pernah ada topikyang sama..


Singkatnya ane rangkum aja ya gan,

1. Awalnya, ayah saya kredit rumah pada tahun 1995, dengan KPR pada bank A.
2. Namun pada saat krismon 1998, bank tersebut terkena likuidasi dan menyebabkan ketidakjelasan mengenai keberadaan surat2 asli atas rumah tersebut.
3. Ada rumor bahwa bank A yg di likuidasi tersebut, aset nya (termasuk dokumen2 penting) di beli oleh bank D.
4. Seiring berjalan nya waktu, tanpa kejelasan tentang keberadaan surat2 asli rumah tersebut, ayah saya mendapat surat panggilan dari bank D, untuk melunasi sisa cicilan rumah.
5. ketika datang di kantor pusat bank D, petugas bank menjelaskan untuk melunasi hutang yang tersisa. karena ayah saya saat itu gak punya dana untuk melunasi, akhir nya hanya di bayar 50% dr total hutang..
6. Ketika ayah saya membayar sisa hutang 50% tesebut pada bank D, ayah saya minta di tunjukan surat asli rumah tersebut, namun petugas berkelit dengan alasan ini itu yg intinya tidak bisa menunjukan surat2 asli rumah tersebut.
7. selang beberapa tahun kemudian, ayah saya mendapat surat panggilan lagi dr bank D untuk melunasi sisa hutang atas rumah tersebut..
8. ayah saya memaksa pihak bank untuk ditunjukan surat2 asli rumah tersebut, baru ayah saya mau melunasi, tp bank D berkelit2 lagi dan tidak bisa menunjukan surat asli rumah tersebut. pihak bank D mengatakan surat2 asli rumah tersebut ada di bagian aset management bank D yg berbeda lokasi.
9. ayah saya mendatangi lokasi aset management bank D tersebut untuk memastikan bahwa surat2 asli rumah tersebut memang ada disana. jika memang ada, akan segera dilunasi sisa hutang nya.
10. namun petugas aset bank D mengatakan bahwa surat2 asli rumah tersebut tidak ada disana, tapi ada di Departemen Keuangan RI. karena alasan likuiditas bank A, aset nya dikuasai oleh DepKeuRI.
11. ayah saya datang ke DepKeuRI untuk menelusuri keberadaan surat2 asli rumah tersebut, namun karena birokrasi yg rumit serta di oper sana sini tanpa kejelasan, akhir nya ayah saya menyerah tanpa hasil. bahkan surat2 asli rumah tersebut pun tidak jelas keberadaan nya sampai sekarang.


Pertanyaan ane adalah:
1. Dengan kondisi tersebut, apa bisa surat2 asli rumah tersebut di anggap hilang?
2. Apa bisa rumah tersebut dibuatkan surat atau sertifikat duplikat?
3. Legal kah jika ayah saya mengajukan pembuatan surat duplikat atas rumah tersebut? kami tidak mau berurusan dengan hukum di kemudian hari.
4. Jika bisa dan legal untuk buat surat duplikat, apakah kekuatann hukum nya sama dengan asli?
5. Apakah mungkin akan terjadi kemungkinan double sertifikat?

Kondisi:
1. Sisa hutang / cicilan terakhir kurang lebih 25jt an
2. HGB rumah tersebut sudah habis tahun 2015 kemarin.
3. Semua dokumen lengkap (fotokopi sertifikat) sampai surat panggilan dr bank D.

Mohon pencerahan nya yah gan..
Cendol untuk jawaban terbaik....
Diubah oleh leemoonice 01-02-2017 02:25
0
3.7K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan