Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia Ma'ruf
TS
aghilfath
Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia Ma'ruf
Spoiler for Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia Ma'ruf:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersaksi pada persidangan kasus dugaan penodaan agama sekitar tujuh jam. Mulai pukul 09.00-16.00, Selasa (31/1/2017).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mempertimbangkan usia dan kesehatan Ma'ruf. Adapun Ma'ruf diketahui berusia 74 tahun.
"Saudara saksi, ini persidangan panjang, mau rehat atau ishoma, masih sanggup dilanjutkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ma'ruf, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf mengatakan, dirinya masih ada acara selain memberi kesaksian pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim kemudian mengingatkan kepada tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak bertanya terlalu banyak.
Mengingat, Ma'ruf merupakan saksi pertama dan masih ada empat saksi lain yang akan bersaksi pada persidangan hari ini.
"Penasihat hukum diberikan kebebasan, tapi mungkin mengingat juga karena saksi masih ada acara. Masih ada saksi yang lain juga," kata Dwiarso kepada kuasa hukum Ahok.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ahok yang terdiri dari puluhan pengacara itu menanyakan beberapa hal kepada Ma'ruf.
Mulai dari penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI, tafsiran surat Al-Maidah ayat 51, tim kajian MUI, pertemuan Ma'ruf dengan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, hingga telepon dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Yakni dua saksi fakta warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Masa iya menggali kebenaran materiil dibatasi waktu dan acara lain dari saksi, sedang saksi sendiri banyak membuka fakta soal "behind the scene" penerbitan fatwa MUI dan campur tangan pak prihatin didalamnya