Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Ucapan Ahok Disebut Gaduh, Ketum MUI: Sebelum Ngomong Pikir Dulu
Jakarta - Ketum MUI Ma'ruf Amin menyebut kondisi masyarakat sudah gaduh setelah mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan surat Al Maidah ayat 51. Kegaduhan yang kemudian dilaporkan masyarakat direspons MUI untuk melakukan pengkajian soal dugaan penodaan agama.

"Sebelum MUI mengeluarkan pendapat itu sudah gaduh. Mestinya terdakwa sebelum ngomong pikir dulu. Artinya mestinya gitu kan," ujar Ma'ruf dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Kegaduhan yang terjadi menurut Ma'ruf diadukan masyarakat ke MUI. MUI melakukan kajian terhadap ucapan Ahok termasuk mengirimkan anggota tim ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, lokasi Ahok bertemu warga pada 27 September 2016.

Empat komisi yang membahas ucapan Ahok adalah komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan serta komisi informasi dan komunikasi informasi. Namun tim pengkaji ucapan Ahok ini disebut Ma'ruf dituangkan dalam surat keputusan organisasi.

"Sifatnya penugasan, tidak bentuk SK, perintah. (Perintah) lisan," sebutnya.

Keempat komisi ini kemudian membahas laporan masyarakat yang masuk ke MUI. Ma'ruf mengiyakan pelaporan masuk tanggal 1 Oktober 2016 saat tim pengacara sempat menyebutkan sejumlah tanggal pelaporan awal ke MUI.

Setelah melakukan kajian termasuk mendatangi Kepulauan Seribu, MUI pada 11 Oktober 2016 mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Pada intinya, Ahok dianggap melakukan penistaan agama dan MUI meminta kepada penegak hukum melakukan proses hukum.


"MUI belum melakukan apa-apa selama belum ada laporan," tegas Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama karena dianggap menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada. Perbuatan Ahok yang dianggap jaksa menodai agama disebut sejalan dengan sikap MUI.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka Pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah haram hukumnya, termasuk penodaan terhadap Alquran," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam surat dakwaan.
(fdn/tor)

SUmber
prasaaan ane aje apa gmana yah, rasanya abis MUI bikin itu Fatwa malah semakin gaduh emoticon-No Hope
Diubah oleh karikai04 31-01-2017 07:39
0
1.8K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan