Quote:
Cagub nomor 3 Anies Baswedan semalam dilaporkan ke KPK atas dugaan menerima suap Rp 5M dan makelar proyek.
Laporan tersebut disampaikan puluhan orang dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) ke KPK.
Menanggapi hal tersebut juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan melihat sejauh mana laporan dari Kamerad. "Jika bukti-bukti cukup dan ada kewenangan KPK," katanya.
Walaupun Benar Terjadi Korupsi, Anies Baswedan Bisa Lolos Dari KPK
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.
Sementara jabatan Anies Baswedan pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai penyelenggara negara.
Jabatan Anies pada waktu kasus dugaan suap dan korupsi tersebut adalah sebagai Ketua Komite Etik KPK. Dimana jabatan tersebut tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan oleh undang-undang.
Pun jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Paramadina adalah universitas swasta.
Sumbernya:
http://dki.pilkada2017.com/2017/01/s...bisa-mengusut/