Kaskus

News

loungerkaskusAvatar border
TS
loungerkaskus
Polda Jabar Tak Akan Tahan Rizieq Tersangka Penodaan Pancasila
Bandung - Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Sukarno. Namun Polda Jabar memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap Rizieq.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

"Di sini tidak ada penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2017).

Menurut Yusri, kasus menjerat Rizieq ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Berbeda jika seorang tersangka dikenakan pasal yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun yang harus dilakukan penahanan.

"Karena Pasal 154 a ancamannya empat tahun, dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan. Masih di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan," tutur Yusri.

(Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Rizieq Syihab Jadi Tersangka Penodaan Pancasila)

Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar. Gelar perkara berlangsung selama 7 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Terkait kasus Rizieq sudah ada 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Yusri.
(bbn/fdn)


beritanyaaah emoticon-Hot News:


mirip kayak ahok berarti ya. tersangka penistaan nggak langsung ditahan emoticon-Matabelo emoticon-I Love Kaskus
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan