Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Santunan untuk TNI-Polri: Gugur Rp 400 Juta, Tewas Rp 275 Juta
JawaPos.com - Seluruh Anggota TNI atau Polri yang meninggal dunia dalam kategori gugur dalam bertugas akan mendapat santunan mencapai Rp 400 juta. Sedangkan yang meninggal dalam kategori tewas mendapat santunan Rp 275 juta.

Dikutip dari INDOPOS (Jawa Pos Group), ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 67 tahun 1991.

“Sebelumnya, tidak ada kategori gugur dan tewas, hanya meninggal dalam dinas Rp 100 juta, itu pun berasal dari uang tabungan anggota itu sendiri,” kata Direktur Operasional PT Asabri Adiyatmika dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, kategori gugur dan tewas ditetapkan oleh kepala institusi. Jika yang meninggal adalah anggot TNI, maka yang mengeluarkan status gugur adalah Panglima TNI, sedangkan jika anggota Polri adalah Kapolri.

“Definisi Gugur adalah meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi di dalam atau luar negeri akibat tindakan langsung dari lawan. Seperti yang polisi menggerebek Narkoba di Bearland, tewas ditembak bandar, itu dikategorikan gugur,” imbuh dia.

Sedangkan kategori tewas adalah meninggal dunia dalam tugas dan dalam perintah dinas, namun bukan karena tindakan langsung lawan. Dia mencontohkan, para anggota Polri yang tewas saat Pesawat Skytruck jatuh di Batam beberapa waktu lalu dan anggota TNI yang pesawatnya jatuh di Papua termasuk dalam kategori tewas. Sedangkan di luar itu adalah meninggal dunia biasa.

“Untuk korban pesawat Skytruck 13 orang sudah dibayarkan saat serah terima jenazah di Pondokcabe, masing-masing Rp 275 juta untuk santunan kategori tewas, dan Rp 30 juta untuk beasiswa anak,” tambah dia.

Sedangkan untuk korban Hercules di Papua sebanyak 12 orang akan dibayarkan pekan ini di Malang, Jawa Timur. Dia mengatakan, jumlah peserta Asabri saat ini sebanyak 1,3 juta orang. Terdiri dari 936.000 anggota Polri, TNI, dan PNS dan 390.000 pensiunan.

Menurut dia, PP terbaru juga mengatur fasilitas pinjaman uang muka perumahan bagi TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan. Jumlah besaran pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah, atau KPR yang disediakan maksimal Rp 40 juta.

http://www.jawapos.com/read/2017/01/30/105991/santunan-untuk-tni-polri-gugur-rp-400-juta-tewas-rp-275-juta

ternyata beda tewas sama gugur
0
1.9K
3
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan