Spoiler for NU Dukung Polda Bali Usut Tuntas Kasus Munarman:
Quote:
Denpasar - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali mendukung upaya Polda Bali mengusut tuntas kasus dugaan fitnah Munarman terhadap pecalang. Menurut Wakil Ketua PWNU Bali, Samsul Hadi, Munarman harus mempertanggungjawabkan ucapannya.
"NU menyatakan bentuk radikalisme apapun tidak boleh ada di Indonesia," kata Samsul di kantor PWNU, Denpasar, Bali, Sabtu (28/1/2017).
Saat menyampaikan hal tersebut, Samsul didampingi oleh Ketua GP Anshor Bali Amron Sudarmanto dan Ketua Pagar Nusa Bali Zaimuri. Ia menyatakan sikap NU yang mendukung pemerintah untuk menyikapi tegas situasi yang tidak sesuai konstitusi.
"Menolak keras segala bentuk intoleransi dan radikalisme dengan latar belakang dan alasan apapun. Mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa, pererat tali silaturahmi antar komponen masyarakat, karena konflik dan perpecahan hanya akan merusak kehidupan kita," ujar Samsul.
Ditambahkannya, NU Bali mendukung penuh upaya Polda Bali dalam mengusut tuntas kasus fitnah yang menjerat mantan juru bicara FPI tersebut. Fitnah yang dimaksud adalah perkataan Munarman dalam video berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'.
"Mendukung aparat Polda Bali untuk segera melakukan tindakan dan langkah, sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku terhadap semua pelaku fitnah dan provokasi yang menimbulkan perpecahan dan konflik SARA," ucap Samsul.
Samsul melanjutkan, NU sangat menyayangkan pernyataan Munarman bahwa 'pecalang melarang orang salat Jumat'. Menurutnya, pernyataan itu tidak benar dan cenderung memfitnah dengan tujuan provokasi yang dapat merusak keharmonisan umat beragama di Bali.
"Kepada seluruh umat beragama yang ada di Bali, mari tengadahkan tangan, mohon petunjuk dan berdoa, semoga Indonesia, khususnya Bali, selalu diberi kesejukan dan kedamaian dalam perlindungan, penjagaan dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Samsul.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Munarman. Gelar perkara juga telah dilakukan untuk penyidikan yang utuh sebelum pemanggilan Munarman ke Mapolda Bali.
"Surat panggilan untuk Munarman belum ada. Masih berulangkali gelar perkara untuk mematangkan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, JPU dan bersama Mabes Polri yang asistensi ke Polda Bali. Ini sebelum pemanggilan Munarman," kata Hengky melalui pesan singkat.
Ayo pak polkis dukungan masyarakat sudah banyak, tegakkan keadilan, proses hukum penebar kebencian dan pemecah belah ummat, FPI bukan Islam Indonesia, FPI hanya gunakan kedok Islam untuk merusak keberagaman Indonesia