- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Patrialis, Mahfud MD: Moral Bobrok! Bisa Dihukum Seperti Akil


TS
aghilfath
Soal Patrialis, Mahfud MD: Moral Bobrok! Bisa Dihukum Seperti Akil
Spoiler for Soal Patrialis, Mahfud MD: Moral Bobrok! Bisa Dihukum Seperti Akil:

Quote:
Jakarta - Patrialis Akbar merupakan hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus korupsi setelah Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan perilaku Patrialis yang diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"Moralnya bobrok sudah pastilah," kata Mahfud saat berbincang dengan detikom, Sabtu (28/1/2017).
Mahfud mengatakan tindakan Patrialis tidak pantas lantaran sudah digaji negara sebesar Rp 72,8 juta per bulan dan menerima tunjungan nomor satu. Mahfud menambahkan jika Patrialis terbukti melakukan korupsi patut diduga ada kegiatan yang akan dituju.
"Gajinya sudah tinggi, kalau dilihat dari daftar kekayaannya ketika masuk sudah Rp 14 M lebih yang di LHKPN itu kok masih kurang begitu. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti nanti, dan saya percaya itu akan terbukti nanti, karena KPK yang nangkap. Maka tidak ada jawaban lain dia orang rakus, kedua mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia politiknya nggak punya uang kan nggak bisa," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan jika perbuatan korupsi itu terbukti maka Patrialis harus dihukum berat. Sebagai penegak hukum Patrialis, kata Mahfud, patut dihukum seumur hidup seperti pendahulunya Akil Mochtar.
"Hukuman tergantung apa yang bisa dibuktikan KPK nanti, pertama bahwa hukuman itu harus berat karena dia seorang penegak hukum bukan politikus, tapi dia pejabat penegak hukum. Ya menurut saya bisalah seperti Pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti layak untuk dijatuhi hukuman maksimal," kata Mahfud.
KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Moralnya bobrok sudah pastilah," kata Mahfud saat berbincang dengan detikom, Sabtu (28/1/2017).
Mahfud mengatakan tindakan Patrialis tidak pantas lantaran sudah digaji negara sebesar Rp 72,8 juta per bulan dan menerima tunjungan nomor satu. Mahfud menambahkan jika Patrialis terbukti melakukan korupsi patut diduga ada kegiatan yang akan dituju.
"Gajinya sudah tinggi, kalau dilihat dari daftar kekayaannya ketika masuk sudah Rp 14 M lebih yang di LHKPN itu kok masih kurang begitu. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti nanti, dan saya percaya itu akan terbukti nanti, karena KPK yang nangkap. Maka tidak ada jawaban lain dia orang rakus, kedua mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia politiknya nggak punya uang kan nggak bisa," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan jika perbuatan korupsi itu terbukti maka Patrialis harus dihukum berat. Sebagai penegak hukum Patrialis, kata Mahfud, patut dihukum seumur hidup seperti pendahulunya Akil Mochtar.
"Hukuman tergantung apa yang bisa dibuktikan KPK nanti, pertama bahwa hukuman itu harus berat karena dia seorang penegak hukum bukan politikus, tapi dia pejabat penegak hukum. Ya menurut saya bisalah seperti Pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti layak untuk dijatuhi hukuman maksimal," kata Mahfud.
KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Spoiler for Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan:
Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sesuatu yang biasa-biasa saja. Menurut Ismail, Patrialis adalah seseorang yang memburu jabatan. Itu terlihat dari beberapa kali Patrialis melamar sebagai hakim MK dan berusaha mempertahankan jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009.
Ismail menuturkan, pada 2008 Patrialis melamar menjadi hakim MK. Namun akhirnya kalah oleh Akil Mochtar yang saat ini juga terseret perkara sengketa pilkada dan dipenjara seumur hidup. Pada 2013, kata Ismail, Patrialis kembali melamar menjadi hakim MK melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun akhirnya mengundurkan diri.
Menurut Ismail, seharusnya panel ahli menolak lamaran Patrialis. Sebab, sikap kenegarawanan dia dipertanyakan. “Ya, indikasinya sederhana saja. Kalau memburu jabatan ya sudah harus dicoret mestinya,” kata dia kepada Tempo di Setara Institute Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Ismail menambahkan persoalan lain selain kenegarawanan Patrialis adalah soal kualitas. Ia menduga Patrialis memiliki kepentingan dan pengaruh tertentu selama menjabat. “Dari segi kualitas orang, semua juga meragukan,” kata dia.
Menurut Ismail, apabila dilihat dari rekam jejak, Patrialis lebih tepat dianggap mewakili aktor politik yang didudukkan dalam MK dibanding mewakili sosok akademisi yang ditempatkan di MK. Ia menilai 'wajah' Patrialis memang wajah politik. Patrialis juga berasal dari Partai Amanat Nasional. Ia pun sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK menangkap tangan Patrialis pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar. Duit itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang digeluti Basuki menjadi seret.
Patrialis ditangkap di Mall Grand Indonesia dan langsung digelandang ke ruang penyidik KPK. Ia diperiksa hingga Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Begitu keluar ruangan, Patrialis terlihat memakai rompi warna oranye sebagai tanda telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.
Namun Patrialis menegaskan tak pernah membicarakan uang dengan Basuki. Menurut dia, Basuki adalah bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sementara itu, uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sementara Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
Ismail menuturkan, pada 2008 Patrialis melamar menjadi hakim MK. Namun akhirnya kalah oleh Akil Mochtar yang saat ini juga terseret perkara sengketa pilkada dan dipenjara seumur hidup. Pada 2013, kata Ismail, Patrialis kembali melamar menjadi hakim MK melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun akhirnya mengundurkan diri.
Menurut Ismail, seharusnya panel ahli menolak lamaran Patrialis. Sebab, sikap kenegarawanan dia dipertanyakan. “Ya, indikasinya sederhana saja. Kalau memburu jabatan ya sudah harus dicoret mestinya,” kata dia kepada Tempo di Setara Institute Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Ismail menambahkan persoalan lain selain kenegarawanan Patrialis adalah soal kualitas. Ia menduga Patrialis memiliki kepentingan dan pengaruh tertentu selama menjabat. “Dari segi kualitas orang, semua juga meragukan,” kata dia.
Menurut Ismail, apabila dilihat dari rekam jejak, Patrialis lebih tepat dianggap mewakili aktor politik yang didudukkan dalam MK dibanding mewakili sosok akademisi yang ditempatkan di MK. Ia menilai 'wajah' Patrialis memang wajah politik. Patrialis juga berasal dari Partai Amanat Nasional. Ia pun sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK menangkap tangan Patrialis pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar. Duit itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang digeluti Basuki menjadi seret.
Patrialis ditangkap di Mall Grand Indonesia dan langsung digelandang ke ruang penyidik KPK. Ia diperiksa hingga Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Begitu keluar ruangan, Patrialis terlihat memakai rompi warna oranye sebagai tanda telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.
Namun Patrialis menegaskan tak pernah membicarakan uang dengan Basuki. Menurut dia, Basuki adalah bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sementara itu, uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sementara Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
detik& tempo
Ga kuat menahan godaan calon bini muda yg butuh apartemen 2M

Diubah oleh aghilfath 28-01-2017 09:33
0
16.5K
Kutip
191
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan