- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Sarankan Pemerintah Sosialisasi Aturan Bendera


TS
khayalan
MUI Sarankan Pemerintah Sosialisasi Aturan Bendera
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Nurul Fahmi (26) harus ditahan lantaran membawa Bendera Merah Putih yang ditulisi tulisan Arab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar pemerintah lebih gencar menyosialisasikan aturan terkait bendera."Saya kira sosialisasi jangan sampai kemudian terjadi pelanggaran lain di kemudian hari," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid saat berbincang dengan detikcom, Senin malam (23/1/2017).
Menurut Zainut, selain bendera juga harus disosialisasikan aturan penggunaan lambang negara lainnya. Jangan sampai nanti juga muncul pihak yang salah memperlakukan Garuda Pancasila."Tentang bendera dan lainnya itu kan ada aturannya, ada hukumnya. Ketentuan bendera itu kan ada ukurannya, 3:2. Kalau di luar ukuran itu kan bisa saja hanya kain merah dan kain putih. Harus dicek dulu," tutur Zainut.
Mengenai penindakan terhadap pelanggar aturan ini, Zainut berpendapat, harus objektif. Menurut Zainut, untuk kali ini tak perlu sampai dilakukan penahanan."Saya kira ini pembelajaranlah. Banyak masyarakat kita nggak paham itu, pendekatan persuasif ya. Ini memang ada larangan, ada hukum yang tak bolehkan, ya saya kira apa harus kita sampaikan kepada rakyat jangan sampai lambang negara dinodai hal tak patut," ungkap Zainut. (bag/erd)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...135.1477918910
Entah mo komen paan.. blom kpikiran...
Jakarta - Nurul Fahmi (26) harus ditahan lantaran membawa Bendera Merah Putih yang ditulisi tulisan Arab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar pemerintah lebih gencar menyosialisasikan aturan terkait bendera."Saya kira sosialisasi jangan sampai kemudian terjadi pelanggaran lain di kemudian hari," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid saat berbincang dengan detikcom, Senin malam (23/1/2017).
Menurut Zainut, selain bendera juga harus disosialisasikan aturan penggunaan lambang negara lainnya. Jangan sampai nanti juga muncul pihak yang salah memperlakukan Garuda Pancasila."Tentang bendera dan lainnya itu kan ada aturannya, ada hukumnya. Ketentuan bendera itu kan ada ukurannya, 3:2. Kalau di luar ukuran itu kan bisa saja hanya kain merah dan kain putih. Harus dicek dulu," tutur Zainut.
Mengenai penindakan terhadap pelanggar aturan ini, Zainut berpendapat, harus objektif. Menurut Zainut, untuk kali ini tak perlu sampai dilakukan penahanan."Saya kira ini pembelajaranlah. Banyak masyarakat kita nggak paham itu, pendekatan persuasif ya. Ini memang ada larangan, ada hukum yang tak bolehkan, ya saya kira apa harus kita sampaikan kepada rakyat jangan sampai lambang negara dinodai hal tak patut," ungkap Zainut. (bag/erd)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...135.1477918910
Entah mo komen paan.. blom kpikiran...
0
3.7K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan