- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tim Pengacara Ahok Laporkan Habib Muchsin ke Polda Metro Jaya


TS
aghilfath
Tim Pengacara Ahok Laporkan Habib Muchsin ke Polda Metro Jaya
Spoiler for Tim Pengacara Ahok Laporkan Habib Muchsin ke Polda Metro Jaya:

Quote:
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan saksi persidangan kasus dugaan penistaan agama, Habib Muchsin Alatas atas dugaan memberikan keterangan palsu. Pelaporan ini yang kedua kalinya setelah melaporkan Novel Bamukmin.
Tim kuasa hukum Ahok, Wayan Sutirta melaporkan Habib Muchsin atas keterangan yang diungkapkan di eks pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 3 Januari 2017.
"(Habib Muchsin) memberikan keterangan palsu. Kenapa, pertama karena dia menyatakan bahwa mengaku melapor tanggal 3 Oktober. Padahal laporannya jelas-jelas tanggal 7 Oktober 2016. Tapi ngakunya melapor tanggal 3 Oktober," ujar Wayan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Wayan Sutirta juga melaporkan Habib Muchsin atas keterangan palsu mengenai posisinya sebagai perwakilan dari beberapa ormas. Habib Muchsin juga dituduh berbohong mengenai keterangan banyaknya warga Kepulauan Seribu yang melaporkan padanya.
"Yang kedua dikatakan oleh mereka itu, mereka mengaku perwakilan umat Islam dari 39 ormas. Tapi ketika ditanya di persidangan, terlapor tidak bisa membuktikan kata-katanya. Kalau disebutkan 39 ormas. Coba sebutkan ormasnya. Harusnya kan mereka dengan mudah," katanya.
"Yang ketiga mengaku mendapat telepon SMS ribuan dari masyarakat Kepulauan Seribu. Ini ketika kita kejar ini juga tidak bisa menyebutkan fakta," tambahnya.
Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor Pahrozi sebagai salah satu kuasa hukum. Laporan tersebut dituangkan pada tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pasal 242 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan ada beberapa bukti yang disiapkan. Bukti tersebut berupa rekaman dan transkrip keterangan Habib Muchsin saat memberikan kesaksian.
"Bentuk bukti laporan kita adalah pertama rekaman persidangan pasti, yang kedua transkrip rekaman persidangan, yang ketiga berita hasil dari kawan-kawan wartawan," katanya.
Belum ada tanggapan dari pihak Muchsin terkait pelaporan ini.
Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan. Habib Novel dilaporkan karena tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya.
"Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," jelas Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1).
Tim kuasa hukum Ahok, Wayan Sutirta melaporkan Habib Muchsin atas keterangan yang diungkapkan di eks pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 3 Januari 2017.
"(Habib Muchsin) memberikan keterangan palsu. Kenapa, pertama karena dia menyatakan bahwa mengaku melapor tanggal 3 Oktober. Padahal laporannya jelas-jelas tanggal 7 Oktober 2016. Tapi ngakunya melapor tanggal 3 Oktober," ujar Wayan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Wayan Sutirta juga melaporkan Habib Muchsin atas keterangan palsu mengenai posisinya sebagai perwakilan dari beberapa ormas. Habib Muchsin juga dituduh berbohong mengenai keterangan banyaknya warga Kepulauan Seribu yang melaporkan padanya.
"Yang kedua dikatakan oleh mereka itu, mereka mengaku perwakilan umat Islam dari 39 ormas. Tapi ketika ditanya di persidangan, terlapor tidak bisa membuktikan kata-katanya. Kalau disebutkan 39 ormas. Coba sebutkan ormasnya. Harusnya kan mereka dengan mudah," katanya.
"Yang ketiga mengaku mendapat telepon SMS ribuan dari masyarakat Kepulauan Seribu. Ini ketika kita kejar ini juga tidak bisa menyebutkan fakta," tambahnya.
Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor Pahrozi sebagai salah satu kuasa hukum. Laporan tersebut dituangkan pada tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pasal 242 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan ada beberapa bukti yang disiapkan. Bukti tersebut berupa rekaman dan transkrip keterangan Habib Muchsin saat memberikan kesaksian.
"Bentuk bukti laporan kita adalah pertama rekaman persidangan pasti, yang kedua transkrip rekaman persidangan, yang ketiga berita hasil dari kawan-kawan wartawan," katanya.
Belum ada tanggapan dari pihak Muchsin terkait pelaporan ini.
Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan. Habib Novel dilaporkan karena tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya.
"Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," jelas Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1).
Spoiler for Setelah 2 Pimpinan FPI, Giliran Irena Handono Dilaporkan:
SELASA, 24 JANUARI 2017 | 01:53 WIB
Setelah 2 Pimpinan FPI, Giliran Irena Handono Dilaporkan

Rolas Sinjitak, kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya karena menuding kliennya membunuh dua anak buah dan rekayasa kasus penistaan agama, 16 Januari 2017. Tempo/Avit
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melaporkan dua pimpinan Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin dan Muchsin Alatas terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus penistaan agama.
Kuasa Hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan segera akan melaporkan saksi lainnya. Ia adalah Irena Handono, seorang saksi pelapor yang mengaku sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Rolas menilai kesaksian Irena juga memfitnah Ahok. “Fitnah kepada Pak Basuki keterlaluan menurut kami. Ya sudah diungkapkan saja supaya masyarakat bisa tahu bagaimana fakta sebenarnya,” kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam 23 Januari 2017.
Ditanya soal perkembangan laporannya terhadap Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin, Rolas mengatakan sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Sudah dimulai penyelidikan. Saudara Rozi sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh teman-teman penyidik,” kata Rolas.
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, pada Senin pekan lalu. Novel yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok, dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Rolas berharap laporan tersebut diproses secepatnya untuk membuktikan tuduhan penistaan agama terhadap kliennya. Sebabnya, kata dia, dalam fakta persidangan banyak kesaksian yang ganjil dan tidak masuk akal.
“Kalau bicara seperti itu salah lagi nanti, dibilang penistaan jadi persoalan baru. Makanya kami serahkan ke hukum. Biarkan polisi, penyidik yang mengungkapkan segala kepalsuan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan segera akan melaporkan saksi lainnya. Ia adalah Irena Handono, seorang saksi pelapor yang mengaku sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Rolas menilai kesaksian Irena juga memfitnah Ahok. “Fitnah kepada Pak Basuki keterlaluan menurut kami. Ya sudah diungkapkan saja supaya masyarakat bisa tahu bagaimana fakta sebenarnya,” kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam 23 Januari 2017.
Ditanya soal perkembangan laporannya terhadap Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin, Rolas mengatakan sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Sudah dimulai penyelidikan. Saudara Rozi sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh teman-teman penyidik,” kata Rolas.
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, pada Senin pekan lalu. Novel yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok, dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Rolas berharap laporan tersebut diproses secepatnya untuk membuktikan tuduhan penistaan agama terhadap kliennya. Sebabnya, kata dia, dalam fakta persidangan banyak kesaksian yang ganjil dan tidak masuk akal.
“Kalau bicara seperti itu salah lagi nanti, dibilang penistaan jadi persoalan baru. Makanya kami serahkan ke hukum. Biarkan polisi, penyidik yang mengungkapkan segala kepalsuan,” ujarnya.
detik& tempo
Ulama kok bohong, kontradiksi dengan ceramah2 yg selalu melarang orang berbohong

Diubah oleh aghilfath 24-01-2017 00:09
0
14.3K
Kutip
150
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan