Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama mengklarifikasi pernyataan Ketua Kwarda Pramuka nonaktif sekaligus cawagub DKI, Sylviana Murni, soal adanya tanda tangan Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), soal dana hibah untuk Kwarda Gerakan Pramuka DKI. Menurut Ahok, bukan hanya Jokowi yang menandatangani SK Gubernur soal dana hibah pramuka, tapi juga semua gubernur.
Ahok menjelaskan bahwa dana hibah untuk kegiatan pramuka saat sudah ditandatangani menjadi tanggung jawab penerima hibah. Karena itu, tidak ada lagi sangkut paut gubernur soal penggunaan dana hibah.
"Itu kan bukan nama Pak Jokowi, (tapi) semua gubernur pasti menandatangani hibah kepada siapa-siapa (saja). Nanti hibah pun dipelajari persoalannya. Kalau sampai kamu yang dapat hibah, kamu melaksanakan kegiatan fiktif, tahunya nggak ada kegiatan, ya Anda urusan sama polisi," kata Ahok seusai blusukan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/1/2017).
"Nggak ada urusan sama gubernurnya. Nggak ada (urusan dengan) Pak Jokowi," lanjutnya.
Ahok pun menjelaskan perbedaan antara dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Menurut Ahok, dana hibah adalah dana yang diberikan tidak lebih dari 3 kali pada sebuah instansi. Untuk instansi resmi, seperti pramuka, dana hibah bisa terus mengalir. Sementara bansos hanya merupakan bantuan yang sifatnya sementara.
"Biasa tuh kalau hibah itu kita nggak boleh lebih dari tiga kali. Tapi untuk yang sudah institusi resmi pemerintah itu bisa terus. Pramuka kan sudah jelas. Jadi kalau bansos hanya bantuan insidensi saja. Kalau pramuka kan sudah operasional dia," ujar Ahok.
Sebelumnya, Sylviana Murni menyebut ada kekeliruan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Menurut Sylvi, kekeliruan yang dimaksud perihal dana bantuan sosial yang seharusnya adalah dana hibah.
"Tapi di sini (surat panggilan) adanya kekeliruan, yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal ini bukan dana bansos, tapi ini adalah dana hibah," ucap Sylviana di kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1) lalu.
Sylviana lalu memperlihatkan dokumen surat panggilan itu. "Supaya semuanya terang benderang," sebutnya.
Menurut Sylviana, dana hibah tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 Tahun 2014. Sylviana menyebut saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Joko Widodo.
"Pada tanggal 14 Februari 2014 yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta pada masa itu Pak Joko Widodo. Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD melalui belanja hibah," kata Sylviana.
sumber
Polisinya ndak profesional, manggil untuk menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana bansos di kwarda pramuka, ternyata uang yang diterima adalah dana hibah.
dana hibah pemda jakarta ke kwarda pramuka sudah diaudit oleh akuntan independen dan dapat predikat wajar. sementara dana hibah pemda jakarta ke polri sampe sekarang belum ada audit independennya