metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Keterangan Sylviana Murni Terus Didalami


Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami hasil pemeriksaan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni pada Jumat (20/1/2017)  lalu. Penyidik juga memastikan tidak akan memeriksa Presiden Joko Widodo yang menandatangani Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian dana hibah tersebut.


"Hasil pemeriksaan yang sudah ada akan didalami dulu. Rencana (pemanggilan) selanjutnya belum," ujar Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto, Sabtu (21/1/2017).


Terkait penyebutan dana bantuan sosial dalam pemanggilan Sylviana Murni, Rikwanto mengklarifikasi bahwa istilah dana bansos tersebut berdasarkan pada laporan masyarakat yang diterima Polri.


"Surat panggilan (tahap penyelidikan) tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada (bahwa disebutkan sebagai dana bansos). Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalah gunaan dana hibah," ujar Rikwanto.


Sylviana juga sempat menyebut bahwa pemberian dana hibah tersebut dilakukan berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Joko Widodo.


Namun Polri menegaskan tidak akan memeriksa Presiden Jokowi lantaran penyidikan fokus pada dugaan penyalahgunaan dana tersebut oleh Kwarda DKI di bawah kepemimpinan Sylviana Murni.


"Surat Keputusan Pemberian Dana Hibah tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah penggunaannya," tegas Rikwanto.


Penyidik sendiri telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari dugaan yang berasal dari laporan masyarakat ini. Besaran dana hibah yang dipermasalahkan ialah pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Sylviana Murni sendiri menjabat sebagai Ketua Kwarda DKI pada periode 2013 hingga 2018. Besaran dana hibah tersebut ialah Rp6,8 miliar.


Sylviana mengklaim bahwa ia telah melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Audit dilakukan pleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias dengan nomor laporan no.192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 pada tanggal 22 Juni 2015 dengan hasil pendapat wajar.


Ia juga menyatakan bahwa sisa dana hibah tersebut telah dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi DKI. Pada 2014 dilakukan sebesar Rp35 juta dan pada 2015 sebesar Rp801 juta.


"Ada beberapa yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal, antara lain masalah waktu dan sebagainya. Ada bukti pengembalian kepada kas daerah," ujar Sylviana di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (20/1).


Terkait audit independen tersebut, Rikwanto menyebut bahwa penggunaan dana dari Kwarda DKI boleh diaudit oleh perusahaan akuntan publik. Yang jelas, dari pihak penyidik akan melakukan konfirmasi atas audit tersebut melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Saat ini masih proses audit oleh BPK," tuturnya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...terus-didalami

---

Kumpulan Berita Terkait DUGAAN KORUPSI :

- Keterangan Sylviana Murni Terus Didalami

- Keterangan Presiden Jokowi soal Dugaan Korupsi Dana Bansos tak Perlu

- Sylvi Sebut Penyidik tak Cermat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan